BBS.COM | SERANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang memulai percepatan pendaftaran tanah. Pada awal 2026 dengan melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas (Satgas). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Pelantikan yang digelar pada Jumat (23/1/2026) tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah. Dan pemangku kepentingan. Di antaranya Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kanwil BPN Provinsi Banten Dr. Darman S.H. Simanjuntak, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Hj. Erna Yuliawati, serta Asisten Daerah III Kota Serang H. Kusna Ramdani. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Dr. Taufik Rokhman bersama para camat dan kepala desa se-Kota Serang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Dr. Taufik Rokhman menegaskan bahwa Panitia Ajudikasi. Dan Satgas PTSL memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
“PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara cepat, transparan, dan akuntabel. Karena itu, profesionalisme dan integritas petugas menjadi kunci.Agar target 2026 dapat tercapai,” ujar Taufik.
Pelaksanaan PTSL 2026 mendapat dukungan pemerintah daerah dan DPRD Kota Serang. Sebagai bagian dari sinergi lintas sektor dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut.
Melalui program ini, Kantah Kota Serang optimistis legalisasi aset masyarakat dapat mendorong penataan ruang yang lebih tertib. Serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.***

