BBS.COM | CILEGON – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap Bus ALS bernomor identifikasi 041. Yang melayani rute Pulogadung–Medan. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Makan ALS. Jalan R.E. Martadinata No. 74, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Senin malam (12/01/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan beberapa unit sepeda motor. Yang diduga tidak dilengkapi surat-surat resmi.Padahal, sesuai ketentuan, bus.Penumpang tidak diperbolehkan mengangkut kendaraan bermotor. Terlebih yang tidak memiliki dokumen sah.
Temuan ini menjadi fokus penyelidikan kepolisian guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran hukum. Serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran kendaraan tersebut.
Kapolda Banten melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Resmob Polda Banten. Dalam menjaga keamanan jalur penghubung Pulau Jawa dan Sumatra, khususnya melalui Pelabuhan Merak–Bakauheni. Serta mencegah peredaran kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (Suheli)

