BBS.COM| BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten menyoroti keras surat somasi. Yang dikeluarkan oleh BCA Finance. Yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan konsumen. ebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Senin (22/12/2025)
Sorotan tersebut menyusul terbitnya Surat Nomor: 826/SOM-ASR-CLG L/XII/2025. Perihal somasi atau teguran hukum yang ditandatangani oleh Riza Aulia Kirana. Surat tersebut. Dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait mekanisme eksekusi jaminan fidusia.
Perwakilan LSM KPK Nusantara, Ade Bahawi, menegaskan bahwa dalam praktik penagihan dan eksekusi jaminan fidusia. Perusahaan pembiayaan wajib mematuhi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menyatakan bahwa kreditur tidak dapat melakukan penarikan paksa terhadap objek jaminan fidusia secara sepihak. Apabila debitur menyatakan keberatan atau terjadi sengketa terkait wanprestasi.
“Apabila debitur menolak atau tidak mengakui adanya wanprestasi. Maka eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kreditur wajib mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri atau melalui mekanisme lelang eksekusi. Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Ade Bahawi.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak milik warga negara. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Yang menegaskan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
Namun demikian, Ade menjelaskan bahwa kreditur masih dimungkinkan melakukan eksekusi langsung. Terhadap objek jaminan fidusia. Sepanjang terdapat kesepakatan antara kreditur dan debitur bahwa telah terjadi wanprestasi. Serta debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan tanpa adanya paksaan.
Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menekankan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hukum fidusia. Tetapi juga berkaitan erat dengan aspek perlindungan konsumen secara luas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai payung hukum. Utama yang menjamin hak-hak debitur sebagai konsumen jasa keuangan.
“UUPK secara tegas memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, pelayanan yang jujur dan adil. Serta perlindungan dari klausul baku yang merugikan. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Perbankan. Dan berbagai regulasi Otoritas Jasa Keuangan,” kata Abdul Kabir.
Selain UUPK, Abdul Kabir juga mengacu pada sejumlah regulasi lain, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan, termasuk mekanisme pengaduan dan sanksi.
Menurutnya, debitur memiliki sejumlah hak fundamental yang wajib dihormati oleh lembaga pembiayaan. Di antaranya hak atas informasi yang benar dan jelas, hak atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif, perlindungan dari klausul baku yang merugikan, serta hak atas penyelesaian sengketa baik melalui jalur non-litigasi seperti LAPS SJK maupun melalui pengadilan.
Lebih lanjut, Abdul Kabir menyoroti kewajiban lembaga keuangan dalam menangani debitur bermasalah atau kredit macet. Ia menegaskan bahwa sebelum melakukan langkah eksekusi, bank atau perusahaan pembiayaan seharusnya mengedepankan upaya restrukturisasi kredit, terutama apabila debitur mengalami musibah atau penurunan kemampuan usaha.
Bentuk restrukturisasi tersebut meliputi rescheduling (penjadwalan ulang), reconditioning (penyesuaian syarat kredit), dan restrukturisasi kredit secara menyeluruh berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur.
“Langkah-langkah tersebut seharusnya menjadi prioritas, bukan langsung mengedepankan somasi atau ancaman eksekusi. Jika tidak dilakukan, maka patut diduga terjadi pengabaian terhadap prinsip perlindungan konsumen,” tegasnya.
LSM KPK Nusantara dan PPWI Provinsi Banten pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik penagihan perusahaan pembiayaan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan. (Suheli)

