BBS.COM | TANGERANG – Kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polresta Tangerang Kota dipertanyakan. Pasalnya, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Di bawah umur yang dilakukan terduga pelaku berinisial B terhadap korban PB. Yang terjadi di sebuah kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan.
Kuasa hukum korban, Yanto Nelson Nale, SH, MH dari YNN Law Firm, menyatakan bahwa laporan polisi dengan nomor. LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 19 September 2025, sampai saat ini masih berhenti di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum. Senin (22/12/2025)
“Dalam perspektif hukum acara pidana dan Perkap tentang penyidikan tindak pidana, seharusnya dalam kurun waktu dua bulan. Laporan polisi tersebut sudah dapat ditingkatkan. Ke tahap penyidikan,” ujar Nelson dengan nada kecewa.
Nelson menjelaskan, tahapan penyelidikan sejatinya tidaklah rumit. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa. Yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan. Dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Kami menilai perkara ini sangat jelas mengandung unsur pidana,” tegasnya.
YNN Law Firm pun meminta perhatian serius dari Kapolri, Kapolda Banten, dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan penyidik. Agar melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Menurut Nelson, korban dan keluarga hingga kini masih menunggu kepastian serta keadilan hukum.
Lebih lanjut, Nelson mengutip Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 37, yang secara eksplisit mengatur kewajiban atasan penyidik. Untuk mengawasi dan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan efektif dan efisien. Termasuk melakukan analisis dan evaluasi proses penanganan perkara.
“Kami sebagai kuasa hukum akan melimpahkan perkara ini ke Polda Banten apabila tidak ada peningkatan ke tahap penyidikan. Kami juga meminta Kasatreskrim, KBO Reskrim, dan Kapolresta Tangerang untuk benar-benar mengontrol proses penyelidikan ini,” tegas Nelson.
Ia menambahkan, kondisi korban saat ini mengalami trauma berat, sementara terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Hal tersebut, menurutnya, semakin memperparah rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh korban dan keluarganya.
“Kasus ini sangat serius dan membutuhkan atensi penuh dari Polri. Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan dan kepastian hukum. Jika hal itu tidak dijalankan, maka tujuan hukum tidak akan tercapai,” pungkas Nelson.
Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA Polresta Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(***)

