Berita Branding Business Ekonomi Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Operasional Truk Tambang Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Operasional Truk Tambang Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

BBS.COM | TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pengusaha transporter menggelar rapat koordinasi terkait pengaturan jam operasional truk pengangkut hasil tambang menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid idampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah. Serta unsur Forkopimda, di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (18/12/2025).

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati. Adanya penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang. Di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang, terhitung mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru. Juga mempertimbangkan musim penghujan, mulai tanggal 24 Desember 2025. Sampai dengan 4 Januari 2026,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi menjaga kondusivitas, keamanan. Dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia menekankan bahwa Pemkab Tangerang tidak melarang kegiatan usaha para transporter. Namun melakukan pengaturan.Agar aktivitas pembangunan tetap berjalan. Tanpa mengorbankan keselamatan dan ketenteraman warga.

“Kami atur supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan dan aktivitas usaha bapak-bapak tetap bisa berjalan. Sementara masyarakat bisa merasa nyaman, aman, dan kondusif,” tandasnya.

Kapolresta Tangerang Pastikan Armada Siap Jelang Operasi Ketupat Maung 2026

Lebih lanjut, Bupati mengimbau seluruh pengusaha transporter untuk mematuhi ketentuan jam operasional . Serta spesifikasi kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Tangerang juga berkomitmen memperkuat sinergi dan koordinasi dengan kepolisian guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dapat memicu keresahan publik.

“Ke depan bapak-bapak harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan lalu lintas. Jangan sampai sopir tidak memiliki SIM, bak truk melebihi batas. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah kami,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyampaikan bahwa penghentian sementara operasional truk tambang ini. Juga dilatarbelakangi oleh laporan kerusakan jalan yang masif akibat kendaraan bertonase berlebih (overload). Serta masih ditemukannya ketidakpatuhan sopir terhadap aturan lalu lintas.

“Perwakilan pengusaha angkutan dan penerima bahan material telah menyepakati untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan. Intinya, jika kita sama-sama tertib, disiplin, dan berkomitmen, maka hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi,” ujarnya.

Ia pun meminta seluruh pihak untuk memegang teguh kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Demi terwujudnya ketertiban dan kondusivitas wilayah Kabupaten Tangerang. Khususnya menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (*)

Gubernur Banten Ajak Masyarakat Tingkatkan Syukur dan Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031