BBS.COM | TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara. Yang diduga melakukan penipuan bermodus investasi ternak babi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ML, warga Panongan. Kepada polisi, korban mengaku diajak oleh IA untuk berinvestasi dalam bisnis ternak babi potong.
Menurut Septa, tersangka menawarkan investasi untuk memelihara 100 ekor babi pada tahap pertama, dan 100 ekor lagi pada tahap kedua. Sehingga total 200 ekor. Dengan nilai investasi sebesar Rp400 juta, tersangka menjanjikan hasil panen dalam waktu enam bulan. Dengan bobot ternak mencapai 100 kilogram per ekor.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang Rp400 juta secara bertahap. Namun, seiring berjalannya waktu, korban menemukan kejanggalan. Saat mengecek ke lokasi kandang di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, korban hanya mendapati 55 ekor babi. Lokasi kandang ternyata hanya lahan sewaan. Sementara para pekerja juga dibayar menggunakan dana korban.
Situasi semakin mencurigakan ketika korban datang membawa truk untuk mengambil ternak. Namun mendapati semua babi telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang. Setelah menerima laporan. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penyelidikan. Dan menangkap tersangka di rumah temannya di wilayah Cimone, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Tersangka telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Septa.
Korban mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polresta Tangerang. Ia menilai penyidik telah menindaklanjuti laporannya sesuai prosedur, sejalan dengan arahan Kapolresta Tangerang. Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara tersebut dijadwalkan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2025.(***)

