Berita Branding Business Ekonomi Infrastruktur
Beranda » Berita » Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Perkuatan Tebing Saluran Pembuangan Ciranggon Sindang Jaya Disorot

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Perkuatan Tebing Saluran Pembuangan Ciranggon Sindang Jaya Disorot

BBS.COM | TANGERANG – Proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing saluran pembuangan Ciranggon, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dengan nilai APBD 2025 sebesar Rp 187.751.000 yang dikerjakan oleh CV ESA Cemerlang milik Dinas DBM & SDA Kabupaten Tangerang.Diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam RAB dan gambar kerja. Sejumlah media, aktivis, dan warga setempat menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sabtu (29/111/2025)

Diduga Tidak Sesuai Volume dan K3 Diabaikan

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tebing saluran tidak sesuai volume dan tidak memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja terlihat tidak menggunakan peralatan standar.

Adonan pasir–semen pun disebut tidak menggunakan mesin molen. Melainkan diaduk manual menggunakan cangkul, sehingga kualitas campuran sangat diragukan.

Pondasi dan Pemasangan Batu Dipertanyakan

Sejumlah temuan lain menunjukkan:

  • Tidak adanya pondasi sepatu di sisi kiri dan kanan tebing.
  • Pemasangan batu tidak beraturan; ada yang diletakkan di dasar air, ada yang di permukaan tanah.
  • Lapisan bawah disebut tidak menggunakan adonan pasir + semen. Sehingga struktur dasar bangunan dinilai lemah.
  • Tata cara pelaksanaan terkesan terburu-buru dan tidak melalui tahapan teknis yang benar.

Warga yang melintas menyampaikan bahwa pekerjaan tampak rapi di permukaan. Namun sangat buruk di bagian dasar sehingga berpotensi mengancam kekuatan bangunan dalam jangka panjang.

Bupati Tangerang Tutup GMT Cup 2025, 64 Tim U-10 dan U-12 Ramaikan Kompetisi

Tidak Ada Penggalian Tanah dan Kisdam

Temuan lainnya, tidak adanya pekerjaan penggalian tanah (mobilisasi awal) serta tidak dibuatnya kisdam dari pasir karung. Sebagai metode pengeringan area kerja. Akibatnya, pekerjaan dilakukan dalam kondisi air yang masih mengalir sehingga dinilai “asal jadi” dan berisiko menimbulkan kerugian negara.

Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Dinas SDA

Aktivis Provinsi Banten, Imaddudin, menilai lemahnya pengawasan dari Dinas SDA menjadi faktor utama . Terjadinya dugaan ketidaksesuaian teknis dan rendahnya kualitas proyek.

“Perlu dilakukan evaluasi ulang agar tidak merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, juga menegaskan perlunya audit oleh lembaga independen terutama Inspektorat APIP dan BPK.

Dasar Hukum Tugas Inspektorat

Jamasari menjelaskan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki landasan hukum kuat, di antaranya:

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Talent Scouting NPCI Banten 2025 di Kabupaten Tangerang

1. UU No. 23 Tahun 2014

Inspektorat bertugas melakukan:

  • pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan daerah,
  • audit, reviu, evaluasi, monitoring,
  • pemberian rekomendasi kepada kepala daerah.

2. PP No. 60 Tahun 2008 (SPIP)

APIP berfungsi dalam:

  • penjaminan dan konsultasi atas tata kelola,
  • audit dan evaluasi kegiatan pemerintah,
  • pengendalian risiko.

3. Permendagri No. 8 Tahun 2009

Inspektorat wajib:

  • menindaklanjuti pengaduan masyarakat,
  • melakukan audit investigatif bila ada indikasi penyimpangan.

Informasi Media Bisa Jadi Dasar Audit

Informasi dari media massa, LSM, maupun warga termasuk informasi awal yang wajib diverifikasi oleh Inspektorat. Jika memenuhi unsur, Inspektorat harus melakukan:

  • klarifikasi,
  • audit tujuan tertentu, atau
  • audit investigatif.

Hal ini sejalan dengan ketentuan SPIP dan regulasi APIP lainnya.

Jembar Pertimbangkan Mundur dari Jabatan Pembina APDESI Kabupaten Tangerang

Konsekuensi Jika Inspektorat Tidak Bertindak

Apabila Inspektorat mengabaikan informasi dugaan penyimpangan proyek:

  1. Melanggar kewajiban APIP dan dianggap tidak menjalankan pengawasan internal secara efektif.
  2. Berpotensi terkena sanksi disiplin ASN sesuai PP No. 94/2021.
  3. Laporan dapat dinaikkan ke lembaga lain seperti:
    • Inspektorat Jenderal Kemendagri,
    • BPKP,
    • atau Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan).

Kesimpulan

Proyek perkuatan tebing saluran pembuangan Ciranggon Sindang Jaya diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis, mulai dari material. Metode kerja, hingga struktur pondasi. Lemahnya pengawasan Dinas SDA disebut menjadi salah satu penyebab utama.

Aktivis dan warga mendesak agar Inspektorat, BPK, dan lembaga independen segera melakukan evaluasi an audit agar tidak terjadi kerugian negara.


(Rumaidi/Tim)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031