Berita Branding Inspirasi Kriminal
Beranda » Berita » Mayat dalam Karung di Cikupa Terungkap, Tersangka Akui Bunuh karena Sakit Hati

Mayat dalam Karung di Cikupa Terungkap, Tersangka Akui Bunuh karena Sakit Hati

BBS.COM | TANGERANGKasus penemuan mayat pria yang dibuang di semak-semak kebun pisang. Di Desa Bunder, Cikupa, Tangerang. Pada Selasa (18/11/2025), akhirnya terungkap kurang dari sepekan. Tim gabungan Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang mengidentifikasi korban.Sebagai Danu Warta Saputra (20).Yang ditemukan dalam kondisi terbungkus karung.

Penyelidikan mengarah kepada SA (30), yang ditangkap di rumahnya. Di Lampung pada Senin (24/11/2025). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Menyebut pengungkapan ini berawal dari pelacakan perpindahan motor milik korban yang ikut hilang,” Kata kapolres dalam konferensi pers, Rabu 26 November 2025.

Identitas korban sulit dikenali karena kondisinya membusuk, namun penyidik akhirnya berhasil memastikan siapa korban sebenarnya. Dari pelacakan motor, polisi mendapati kendaraan itu sempat berpindah tangan melalui enam orang sebelum ditemukan di Kemiling, Bandar Lampung.

Rangkaian perpindahan motor itulah yang mengarahkan penyidik kepada tersangka utama pembunuhan. Berdasarkan pemeriksaan, SA membunuh korban pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Pasir Jaya, Cikupa. Pelaku menggorok leher korban saat tertidur, kemudian membekap wajahnya menggunakan bantal.

Untuk menghilangkan jejak, SA membuang pisau dan bantal ke TPS di Pasar Kemis. Serta membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai. Pada dini hari Sabtu (15/11/2025), jasad korban dibuang ke lokasi penemuan menggunakan motor korban. Motor itu kemudian dijual kepada A seharga Rp5,3 juta untuk biaya pulang ke Lampung.

Gubernur Banten Ajak Masyarakat Tingkatkan Syukur dan Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

SA mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dibentak dan diludahi korban saat ia menagih utang Rp500 ribu. Pelaku kini dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Polisi turut mengamankan motor korban, pakaian, karung, plastik, tali, bantal, dan uang tunai Rp1.300.000.

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031