BBS.COM | TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memimpin apel Senin pagi pegawai di Lapangan Upacara Raden Aria Yudhanegara, Senin (24/11/25).
Dalam amanatnya, Soma menegaskan bahwa APBD tahun 2026 akan berjalan dalam kondisi fiskal yang menantang akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD). Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan langkah-langkah strategis dan terobosan tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Situasi tahun depan memang sedikit berbeda dan menantang. Dengan adanya perubahan kebijakan TKD, kita semua harus siap menyesuaikan diri. Kita harus mampu melakukan pengetatan anggaran dan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Soma juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan potensi pendapatan lainnya. Untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Ia meminta Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP meningkatkan integrasi data dan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Agar pendataan objek pajak dapat dilakukan lebih akurat dan cepat.
“Kita memiliki banyak potensi pajak dari bangunan dan lahan yang sudah berkembang. Data yang terintegrasi antara Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP menjadi kunci. Begitu datanya lengkap. Tindak lanjut pajaknya bisa dieksekusi lebih cepat,” tegasnya.
Selain itu, Soma mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap siaga menghadapi potensi bencana di penghujung tahun. Banjir dan angin puting beliung disebut. Sebagai dua bencana yang paling sering terjadi. Di Kabupaten Tangerang dan membutuhkan antisipasi lintas sektor.
“Kita harus tetap waspada. Banjir adalah pemandangan yang hampir rutin di beberapa wilayah. Dan puting beliung juga kerap terjadi. Jika ada kejadian, BPBD, camat, serta OPD terkait harus cepat turun. Didukung PMI, Tagana, dan para relawan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Soma juga menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang secara otomatis menjadi anggota organisasi resmi seperti PGRI untuk guru dan Korpri untuk ASN.
“Tidak ada forum-forum lain di luar PGRI dan Korpri. P3K adalah bagian dari ASN kita, bagian dari Korpri. Semua harus menginduk pada organisasi resmi,” tandasnya.
(*/Red)

