BBS.COM | TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial IS dan MY, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang kerap menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor. Yang diduga hasil kejahatan,” ujar Kapolresta Tangerang. Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (18/11/2025).
Aksi Terakhir di Cikupa, Salah Satu Pelaku Todongkan Senpi ke Petugas
Kapolresta menjelaskan bahwa aksi terakhir IS dan MY terjadi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (4/11/2025). Korban yang kehilangan sepeda motor kemudian melapor ke kepolisian.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan para tersangka di wilayah Jakarta. Tim Satreskrim pun segera melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan. Salah satu pelaku sempat menodongkan senjata api rakitan. Ke arah petugas. Namun senjata tersebut macet sehingga tidak meletus.
“Beruntung peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” tambah Indra Waspada.
Sudah Beraksi di 12 Lokasi Lintas Daerah
Menurut Kapolresta, kedua tersangka sudah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda, meliputi:
- Kabupaten Tangerang
- Tangerang Selatan
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
Modus operandi yang digunakan ialah merusak pintu atau jendela rumah, kemudian mengambil kendaraan dengan kunci letter T.
Senpi Disembunyikan dalam Buah Pepaya
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menambahkan bahwa senjata api rakitan tersebut. Dibawa langsung dari daerah asal pelaku.
“Para pelaku memang sengaja membawa senjata api rakitan ke wilayah Banten dengan tujuan melakukan tindak pidana, bukan hanya curanmor,” ujar Septa.
Untuk menghindari pemeriksaan, para pelaku menyeberang ke Banten menggunakan travel, kemudian melanjutkan perjalanan dengan kapal laut. Senjata api rakitan itu disembunyikan. Di dalam buah pepaya agar tidak terdeteksi petugas.
Menurut pengakuan tersangka. Senjata api tersebut dibeli seharga Rp 4 juta per pucuk.
Polresta Tangerang juga akan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah asal pelaku guna menelusuri sumber senjata tersebut.
Jeratan Hukum
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan
- Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api tanpa hak),
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(***)

