BBS.COM | JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan sikap menghormati penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan khususnya terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain (“cs”) dalam kasus yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik kepolisian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan keyakinan Komisi III terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.
“Komisi III DPR RI menghormati penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka, dan kami meyakini penyidik bekerja secara profesional,” tegas Habiburokhman.
Sikap ini mencerminkan dukungan Komisi III DPR RI—yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia. Dan keamanan—terhadap upaya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan di Indonesia.
Komisi III berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Serta menghasilkan keputusan yang mencerminkan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak.
Tentang Komisi III DPR RI
Komisi III merupakan salah satu komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi ini berperan dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran terhadap lembaga-lembaga penegak hukum. Seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. (**)

