BBS.COM | TANGERAANG— Pembangunan gedung SMPN 8 Suka Asih, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Yang dikerjakan oleh CV. IRFAN SEJATI bersumber dari APBD 2025 Dinas Pendidikan. Dilaksanakan dengan tetap mengacu pada ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebagaimana tercantum dalam dasar lelang LPSE.
Dalam pelaksanaannya, pihak pelaksana menegaskan bahwa keselamatan pekerja merupakan prioritas utama. Setiap kegiatan pembangunan selalu diawasi agar sesuai dengan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Yang berlaku di lingkungan proyek.
Aktivis masyarakat yang turut memantau jalannya proyek memberikan apresiasi terhadap penerapan K3 di lapangan. Mereka menilai pihak pelaksana cukup disiplin dalam menjaga standar keselamatan kerja bagi seluruh tenaga proyek.
Namun demikian, saat dilakukan konfirmasi di lapangan, seorang pekerja mengakui sempat terjadi kelalaian sesaat. Di mana beberapa pekerja lupa mengenakan perlengkapan K3 setelah jam istirahat.
“Kami lupa, Pak. Setelah makan siang kami langsung kerja lagi tanpa memakai seragam K3. Padahal biasanya kami selalu memakainya. Bos kami sangat tegas — kalau tidak pakai K3 saat kerja, lebih baik tidak usah bekerja,” ujar salah satu pekerja di lokasi, Selasa (4/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, pihak pelaksana menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pekerja. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Disiplin dalam menerapkan K3 menjadi komitmen utama demi menjaga keselamatan tenaga kerja. Dan kelancaran proyek pembangunan gedung SMPN 8 Suka Asih.(**)

