BBS.COM | TANGERANG — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Desa/Kelurahan. Yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang. Jalan Ki Samaun, Kota Tangerang, Kamis (30/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis. Untuk mendekatkan serta memperkuat akses layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat pemerintahan desa dan kelurahan.
“Dibentuknya Posbankum di tingkat desa dan kelurahan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Layanannya gratis karena sudah dibiayai oleh Pemda atau kementerian,” ungkap Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Posbankum akan menjadi wadah pendampingan dan penyelesaian masalah hukum bagi warga. Yang menghadapi persoalan hukum. Sekaligus menyediakan layanan yang mudah diakses. Dan tanpa biaya.
“Kalau ada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum bisa dibantu oleh Posbankum, tidak perlu membayar karena Pemda sudah mengalokasikan anggarannya,” tegasnya.
Bupati menambahkan, Posbankum desa/kelurahan akan diintegrasikan. Dalam pos pelayanan terpadu (posyandu) Sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Karena itu pembentukannya harus diatur secara jelas melalui peraturan desa. Atau keputusan kepala desa, sesuai regulasi yang berlaku.
“Posbankum menjadi bagian dari lembaga kemasyarakatan desa yang pembentukannya diatur melalui peraturan desa atau keputusan kepala desa,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga terus mendorong seluruh desa dan kelurahan yang belum memiliki Posbankum. Untuk segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan masing-masing. Bupati meminta seluruh pihak untuk bersinergi dan mendukung secara aktif agar keberadaan Posbankum benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saat ini sudah terbentuk 176 Posbankum. Saya minta dukungan semua pihak karena ini untuk kepentingan masyarakat kita, agar mereka yang membutuhkan bantuan hukum bisa mendapatkan pendampingan secara gratis,” pungkasnya. (Sul)

