BBS.COM | TANGERANG — Pembangunan proyek paving block di wilayah RT/RW 014/04 Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg. Yang dikerjakan oleh CV. Razka Putra Samudra, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis . Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Yang tercantum dalam kontrak pekerjaan. Rabu (29/10/2025)
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025 ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim).

Sejumlah warga sekitar menyampaikan kekecewaan atas hasil pekerjaan yang dinilai asal-asalan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kualitas pekerjaan sangat diragukan.
“Proyek ini dikerjakan tanpa menggunakan agregat dan pemadatan yang semestinya. Kastin juga ditanam tidak rapi, bahkan ada sisa ukuran hanya sekitar 4 sampai 6 sentimeter. Ini jadi pertanyaan kami, kenapa seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan dari pihak dinas?” ujar warga tersebut.
Warga juga menyoroti pelaksanaan proyek yang tidak memperhatikan keselamatan kerja (K3) serta penggunaan abu batu yang sangat tipis. Mereka berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang dan BPK RI Perwakilan Banten segera melakukan audit terhadap proyek tersebut.
“Kami minta ada audit independen agar jelas apakah ada potensi kerugian negara. Karena dari cara pengerjaannya saja sudah terlihat tidak sesuai teknis kontrak pemerintah,” tambah warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang dan pelaksana proyek CV. Razka Putra Samudra belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan keluhan warga tersebut.
(Iim/Tim)

