BBS COM | TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian. Dengan pemberatan (curat) dua unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cikupa. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/98/X/2025/SPKT/PolsekCikupa/Polresta Tangerang /Polda Banten, tertanggal 21 Oktober 2025.
“Dua pelaku utama kami amankan. Selain itu, dua orang penadah juga turut kami tangkap,” ujar Kapolsek, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan dua sepeda motor miliknya pada Senin (6/10/2025) pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, mengambil kunci motor. Lalu membawa kabur dua kendaraan tersebut.
Adapun dua motor yang dicuri yakni Yamaha Aerox B-4014-FTP. Dan Kawasaki Ninja 150 R-3001-GH. Dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.
Melalui analisis rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Cikupa. Yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah berhasil menangkap kedua pelaku utama. Di sebuah kontrakan di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/10/2025) malam.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua penadah. Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar STNK. Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja. Serta satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
Ipda Syaiful menuturkan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kecepatan dan ketelitian tim dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku utama mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terkait dengan para pelaku,” tambahnya.
Kompol Johan menegaskan, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Cikupa. Untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir, terutama pada malam hari,” ujarnya.
Menariknya, beberapa pemilik kendaraan yang menjadi korban turut hadir dalam proses penyerahan barang bukti. Mereka menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Cikupa atas kerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut. (***)

