BBS.COM | SERANG – Bapenda Banten Sosialisasi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama untuk Tingkatkan Kepatuhan Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah di Aula Wanda Galuh, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (14/8/2025).

Acara ini turut menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan, seperti perwakilan Polres Serang Kota melalui Baur Samsat Aipda Aat Hidayat dan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Bahtiar Rustandi.
Dalam pemaparannya, Aipda Aat Hidayat mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Program ini membebaskan denda dan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
“Sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil, misalnya, hanya sekitar Rp375 ribu ditambah biaya SNSK Rp300 ribu,” jelas Aipda Aat.
Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan balik nama kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas, guna menghindari risiko hukum.
“Jika kendaraan digunakan dalam tindak pidana dan masih atas nama pemilik lama, maka yang akan dicari adalah pemilik terdaftar,” tegasnya.
Sementara itu, Bahtiar Rustandi menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan kewajiban masyarakat yang bersifat memaksa. Sesuai undang-undang, tanpa imbalan langsung. Namun digunakan untuk membiayai berbagai sektor pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis SMA/SMK negeri, hingga peningkatan layanan publik,” ujarnya.
Bahtiar juga memaparkan tujuh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Rokok
- Pajak Alat Berat (PHB)
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MPLB)
Opsen PKB dan BBNKB dikelola oleh provinsi dengan 66% asilnya dikembalikan ke kabupaten/kota sedangkan untuk opsen MPLB. Yang dikelola kabupaten/kota, 25% disetorkan ke provinsi.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Banten menyediakan berbagai saluran pembayaran, mulai dari gerai Samsat, layanan Samsat Keliling (Sambeling) untuk pajak tahunan, hingga 12 layanan utama lainnya. Namun, pajak lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat. Karena memerlukan cek fisik kendaraan.
Pemerintah Provinsi Banten juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan keberadaan alat berat. Yang digunakan perusahaan di sekitar mereka. Karena alat berat kini menjadi objek pajak daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022.
Mengakhiri pemaparannya, Bahtiar menyampaikan pesan bijak kepada para peserta.
“Pajak rokok juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi, bijaklah dalam mengonsumsinya,” tutupnya sambil tersenyum.
(Suheli