Berita Hukum Kriminal Viral
Beranda » Berita » Modus Baru Penipuan Kerja di Media Sosial, Polresta Tangerang Bertindak Cepat

Modus Baru Penipuan Kerja di Media Sosial, Polresta Tangerang Bertindak Cepat

Modus Baru Penipuan Kerja di Media Sosial, Polresta Tangerang Bertindak Cepat

BBS.COM | TANGERANG – Modus Baru Penipuan Kerja di Media Sosial, Polresta Tangerang Bertindak Cepat. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kembali menunjukkan kinerja sigap dan profesional dalam mengungkap kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah. Pelaku menggunakan modus tawaran kerja palsu dengan iming-iming posisi strategis di perusahaan ternama.

Modus Baru Penipuan Kerja di Media Sosial, Polresta Tangerang Bertindak Cepat

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindak penipuan kepada pihak kepolisian melalui laporan polisi nomor LP/B/418/IV/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 30 April 2025. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa dua perempuan berinisial A (43) dan L menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook, dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp23 hingga Rp27 juta per orang.

Korban Terjerat Iming-Iming Pekerjaan, Harus Pinjam Uang dan Gadai Barang

Modus penipuan ini menyasar masyarakat yang tengah mencari pekerjaan. Para korban di janjikan posisi penting dengan status “orang kepercayaan pemilik perusahaan”. Demi mendapatkan pekerjaan tersebut, banyak korban terpaksa mengajukan pinjaman online hingga menggadaikan barang berharga untuk memenuhi permintaan pelaku.

Setelah menyetorkan uang, para korban menerima dokumen seperti surat panggilan kerja dan kartu pegawai palsu. Fakta ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut oleh unit Resmob Satreskrim Polresta Tangerang.

Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Menurut Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf dalam konferensi pers Kamis (08/05), tersangka A berhasil di amankan di wilayah Cikupa pada hari yang sama dengan pelaporan kasus, yakni 30 April 2025.

HUT ke-80 RI, Bupati Tangerang: Perkokoh Persatuan, Hormati Jasa Pahlawan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:

  • Kwitansi pembayaran
  • Surat perjanjian dan pernyataan
  • Kartu identitas (ID card) palsu
  • Surat pengangkatan kerja
  • Sertifikat dan surat somasi

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polresta Tangerang Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Lowongan Kerja

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan berkedok lowongan kerja. Ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran kerja yang meminta uang tanpa proses rekrutmen resmi.

“Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan. Jangan mudah tergiur janji manis tanpa seleksi resmi,” tegas Kompol Arief.

Sultan Banten ke-XVIII Kunjungi Pondok Pesantren Selapi Manba’ul ‘Ulum

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031