BBS.COM | MAUK – Pemutihan Pajak Kendaraan di Mauk: KNPI dan Samsat Balaraja Permudah Pembayaran. Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kecamatan Mauk ke-155 tahun, DPK KNPI Kecamatan Mauk bekerja sama dengan UPTD Samsat Balaraja menggelar layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat setempat. Kegiatan ini juga sejalan dengan SK Gubernur Banten No. 170 Tahun 2025 tentang penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan.Rabu (07/5/2025)
Melalui program ini, masyarakat Mauk dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di wilayah mereka, tanpa harus pergi ke kantor Samsat di Balaraja. Program pemutihan ini hanya berlangsung selama satu hari, namun antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak pagi hari.
Solusi Praktis untuk Bayar Pajak Kendaraan di Mauk
Ketua DPK KNPI Kecamatan Mauk, Rizal Mashuri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari perayaan ulang tahun Kecamatan Mauk, dan sekaligus upaya kami di KNPI untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujar Rizal.
Ia menambahkan bahwa program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya taat pajak demi pembangunan daerah.
Antusiasme Warga Mauk
Salah satu warga Mauk, Hafiz, yang ikut memanfaatkan layanan ini menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Alhamdulillah bayar pajak sudah selesai. Saya merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Harapannya, ke depan KNPI bisa terus membuat program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ungkap Hafiz.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program ini memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
- Bebas denda keterlambatan pajak
- Proses cepat dan mudah tanpa harus ke kantor Samsat
- Pelayanan langsung di lingkungan masyarakat
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.
(Sul)