BBS.COM | TANGERANG – Transformasi Pengelolaan Dana Desa di Tangerang, Ini Peran Program Jaga Desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan desa melalui program inovatif Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program Transformasi Pengelolaan Dana ini bertujuan memperkuat pengawasan, pendampingan, dan edukasi terhadap pengelolaan keuangan dan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Acara monitoring implementasi Program Jaga Desa di gelar di Ruang Rapat Wareng, Gedung Setda Kabupaten Tangerang. Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Mantovani, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Tangerang.
Fokus Program Jaga Desa: Pendampingan dan Pencegahan
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Program Jaga Desa bukan hanya berorientasi pada penegakan hukum, melainkan mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif. Program ini mendorong desa agar mampu mengelola dana desa secara tertib, bertanggung jawab, dan transparan.
“Program ini adalah langkah nyata untuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan yang baik. Kepala desa harus benar-benar memahami regulasi dan mekanisme penggunaan dana desa,” ujar Bupati.
Beliau juga menekankan pentingnya hukum sebagai pedoman, bukan alat yang menakutkan, agar pelayanan masyarakat di desa berjalan efektif, mempercepat pembangunan, dan mengentaskan kemiskinan.
Sistem Digital untuk Transparansi Dana Desa
Jamintel Kejagung RI, Reda Mantovani, menyampaikan bahwa pengawasan tata kelola desa kini di perkuat melalui sistem digital. Kepala desa di harapkan rutin mengisi data melalui aplikasi Gajari dan Ramalini. Yakni aplikasi yang telah tersedia untuk seluruh 246 desa di Kabupaten Tangerang.
Melalui sistem ini, Kejaksaan dapat langsung memantau:
- Persentase penggunaan dana desa
- Kendala atau hambatan di lapangan
- Penyerapan anggaran secara real-time
Jika di temukan ketidaksesuaian laporan, tindakan korektif bisa di lakukan lebih cepat tanpa menunggu masalah membesar. Selain itu, Kejagung RI juga membuka jalur pelaporan langsung bagi kepala desa yang mengalami intimidasi atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
“Kami ingin menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan,” tegas Reda.
Membangun Kolaborasi untuk Desa yang Lebih Kuat
Program Jaga Desa merupakan wujud kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam membangun sistem pemerintahan desa yang terbuka, transparan, dan berorientasi pelayanan publik. Bupati Maesyal Rasyid mengajak seluruh elemen untuk menjaga semangat kolaborasi ini demi suksesnya pembangunan di tingkat desa.
“Desa adalah pilar utama pembangunan daerah. Keberhasilan desa adalah cerminan keberhasilan kita semua,” ujar Bupati.
Dengan dukungan sistem digital dan pendekatan preventif, Kabupaten Tangerang berharap dapat menjadi contoh nasional. Yakni dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.