Berita Hukum Kriminal Viral
Beranda » Berita » Tragis! Pria di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya karena Sakit Hati

Tragis! Pria di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya karena Sakit Hati

Tragis! Pria di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya karena Sakit Hati

BBS.COM | TANGERANG, 10 April 2025– Tragis! Pria di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya karena Sakit Hati. Kasus penganiayaan berdarah kembali mengguncang masyarakat. Seorang pria berinisial MA (31), warga Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tega menyerang mantan pacarnya sendiri dan kekasih baru sang mantan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Insiden ini terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025.

Tragis! Pria di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya karena Sakit Hati

Motif Penganiayaan: Cinta Tak Direstui

Berdasarkan informasi dari Polsek Neglasari, aksi nekat tersebut di lakukan karena pelaku tak terima di putus cintanya. Dengan emosi yang meluap, pelaku mengikuti korban SN (22) dan GP (27) yang sedang berboncengan motor di kawasan Jalan Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang.

MA kemudian memepet motor korban dan langsung mengayunkan celurit ke arah mereka. Kedua korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut dan segera di bawa warga ke RS dr. Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban Alami Luka Serius

Korban SN mengalami luka sabetan di bagian jari tangan, sementara GP mengalami luka robek di dada kanan akibat serangan celurit. Meski sudah di pulangkan dari rumah sakit, keduanya masih dalam pengawasan dan trauma akibat kejadian tersebut.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kepolisian bergerak cepat. Di pimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari, AKP Imran Mas’adi, bersama Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi, pelaku akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya. Ia mengakui semua perbuatannya dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Neglasari.

Sultan Banten ke-XVIII Kunjungi Pondok Pesantren Selapi Manba’ul ‘Ulum

Barang bukti berupa celurit, jaket, dan sweater korban juga telah di amankan sebagai bagian dari proses hukum.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031