BBS.COM | SERANG — Sidang lanjutan perkara gugatan penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024. Kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Serang, Senin (10/8/2026).
Perkara dengan Nomor 14/G/2026/PTUN.SRG tersebut menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terkait penerbitan sertifikat. Atas sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Salah satu penggugat. Riswan, mengatakan pihaknya optimistis setelah saksi yang dihadirkan dapat menjawab pertanyaan majelis hakim.
“Alhamdulillah, saksi yang kami hadirkan dapat menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim dengan baik dan jelas,” ujar Riswan seusai persidangan.
Menurut Riswan, gugatan tersebut. Diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.Ia menyebut dokumen kepemilikan atas objek sengketa telah ada sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.
Riswan mengatakan tanah dan bangunan yang kini tercatat bersertifikat atas nama Satiah sebelumnya telah memiliki Akta Jual Beli (AJB). Atas nama Samhudi, yang telah meninggal dunia.
Ia mengklaim AJB asli masih berada dalam penguasaan keluarga sebagai ahli waris Samhudi bin Kamdani. Menurut dia, dokumen tersebut tidak pernah diserahkan maupun disetujui untuk digunakan dalam proses penerbitan sertifikat yang kini menjadi objek sengketa.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana sertifikat bisa terbit sementara AJB asli masih berada dalam penguasaan ahli waris.Dan tidak pernah kami serahkan ataupun kami setujui untuk proses penerbitan sertifikat tersebut,” kata Riswan.
Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta dan dasar penerbitan sertifikat yang disengketakan.
Kuasa hukum penggugat, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan persidangan yang sedang berlangsung.
“Kami mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan hari ini menghadirkan saksi sesuai agenda persidangan. Harapannya, proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak,” ujar Shanty.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebagai pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi mengenai materi gugatan tersebut.
Seluruh dalil dan keterangan para pihak dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Suheli)

