Berita Hukum
Beranda » Berita » Sengketa PWI dan Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tegaskan Legalitasnya

Sengketa PWI dan Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tegaskan Legalitasnya

Sengketa PWI dan Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tegaskan Legalitasnya

BBS.COM | JAKARTA, 24 Maret 2024 – Sengketa PWI dan Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tegaskan Legalitasnya. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa dirinya masih secara sah menjabat sebagai Ketua Umum hasil Kongres XXV tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.

Pernyataan ini di sampaikan menyusul sejumlah pemberitaan yang menyesatkan terkait gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Dewan Pers menyatakan bahwa Hendry bukan Ketua Umum PWI yang sah, sebuah klaim yang di nilai keliru.

Gugatan PWI Terhadap Dewan Pers

Pada November 2024, PWI Pusat mengajukan gugatan perdata dengan nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst terhadap Dewan Pers. Dalam jawabannya, kuasa hukum Dewan Pers menyebut bahwa kepemimpinan Hendry Ch Bangun tidak sah, sebuah pernyataan yang langsung di bantah oleh Hendry.

Menurut Hendry, statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah di jabarkan dengan jelas dalam materi gugatan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan yang menggugurkan kepemimpinannya.

Pentingnya Jurnalisme yang Profesional

Hendry mengingatkan bahwa dalam peliputan kasus ini, media massa harus menjunjung tinggi profesionalisme dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Ia menekankan agar wartawan yang meliput persidangan memahami aspek hukum yang terkait dengan pemberitaan.

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

“Media harus menyampaikan berita secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai ada opini yang menyesatkan atau menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Hendry.

Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa PWI Pusat tidak akan ragu untuk melaporkan media yang menyebarkan informasi keliru terkait proses persidangan ini.

PWI Akan Terus Mengawal Gugatan

Gugatan yang di ajukan oleh Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad bertujuan untuk meminta majelis hakim membatalkan keputusan rapat pleno Dewan Pers. Keputusan tersebut sebelumnya melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutup Hendry.

IPPAT Kabupaten Tangerang Dilantik, Ini Pesan Bupati Maesyal Rasyid

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031