BBS.COM | Tangerang – Satpol PP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Aturan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 2025. Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan serta menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025. Kegiatan ini di lakukan pada Rabu (26/02/2025) malam dengan menyasar berbagai tempat usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
Aturan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur jam operasional bagi berbagai jenis usaha, termasuk rumah makan, kafe, restoran, dan tempat hiburan umum. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menghormati bulan suci Ramadan dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar,” ujar Agus Suryana.
Distribusi Surat Edaran ke Berbagai Kecamatan
Dalam pelaksanaan distribusi surat edaran ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang menurunkan beberapa tim ke empat kecamatan utama, yaitu:
- Kecamatan Cikupa
- Kecamatan Panongan
- Kecamatan Kelapa Dua
- Kecamatan Pagedangan
Wilayah-wilayah ini di kenal sebagai pusat aktivitas bisnis dan hiburan di Kabupaten Tangerang. Petugas Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk memberikan sosialisasi dan mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan.
Patroli dan Sanksi bagi Pelanggar
Selain penyebaran surat edaran, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga akan melakukan patroli pengawasan secara rutin guna memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap aturan jam operasional selama Ramadan. Jika di temukan pelanggaran, Satpol PP tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan lingkungan tetap kondusif selama bulan Ramadan,” tambah Agus Suryana.
Harapan untuk Suasana Ramadan yang Kondusif
Dengan adanya distribusi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025. Di harapkan seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan di Kabupaten Tangerang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan jam operasional selama Ramadan, masyarakat dapat menghubungi Satpol PP Kabupaten Tangerang atau mengakses website resmi pemerintah daerah.
(Sul)