Berita
Beranda » Berita » Realisasi Pendapatan Pajak Bapenda Banten Capai 99,25% Di Tahun 2024

Realisasi Pendapatan Pajak Bapenda Banten Capai 99,25% Di Tahun 2024

Bapenda
Table of Contents+

    BBS.COM | BANTEN – Realisasi Pendapatan Pajak Bapenda Banten Capai 99,25% Di Tahun 2024. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan pajak per tanggal 30 Desember 2024 mencapai Rp. 12.315.169.232.935,00 atau 99,25% dari perencanaan target sebesar Rp. 12.408.206.036.154,00. Capaian itu tidak terlepas dari kinerja dan kolaborasi pihak terkait serta peningkatan pelayanan masyarakat dari berbagai platform digital pembayaran pajak.

    Plt Kepala Bapenda mengatakan, platform yang terus mengalami pengoptimalan yakni meliputi aplikasi Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS. Kemudian pula SAMLING, SAMSON, SAMTOR, SAMLONG, Drive thru dan Samsat goes to factory.

    Adapun kerjasama dengan instansi terkait, seperti melakukan penagihan PKB, bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk kendaraan bermotor milik perusahaan di wilayah Provinsi Banten melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

    ” Lalu melaksanakan upaya pendataan melalui KMBDU dan penagihan melalui door to door di seluruh wilayah UPTD PPD Bapenda Banten. Pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama jajaran kepolisian,” katanya, selasa (31/12/2024).

    Sosialisasi dan publikasi pengelolaan pajak daerah kepada masyarakat secara luas, baik secara virtual, medsos atau melalui media tatap muka. Serta optimalisasi pembayaran secara digital melalui platform tersebut di atas.

    LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

    ” Selain itu kami juga melaksanakan sinergitas pelayanan dengan stakeholder melalui kerjasama dengan koperasi perusahaan, samsat desa, kecamatan,” Ujarnya.

    Adapun cara pelaksanaan yang lainnya yaitu dengan bekerjasama dengan pihak swasta (Perbankan, Mall, dll). Hal itu pun termasuk bantuan dalam penyediaan layanan Samsat di lokasi strategis. Penyederhanaan prosedur pajak dan non pajak. Operasional penagihan pajak daerah dengan cara pengoptimalan dan memaksimalkan SDM yang ada. Dan pelayanan dengan mobil samsat keliling, dan pelayana pada event tertentu di kota tersebut.

    Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, realisasi pendapatan hingga 30 Desember 2024.Untuk PKB mencapai Rp. 3.547.074.053.200,00 atau 106,4% dari target.

    Bea balik nama kendaraan bermotor, realisasinya mencapai Rp. 2.656.532.578.600 atau 90,74% dari target. Pendapatan Pajak air permukaan sebesar Rp. 39.806.883.800 atau 94,71%. Dan masih banyak lagi pendapatan – pendapatan yang belum di sebutkan.

    ” Realisasi lain – lain pendapatan asli daerah yang sah Rp. 6.430.560.000 atau 100% dari target,” ucapnya.

    IPPAT Kabupaten Tangerang Dilantik, Ini Pesan Bupati Maesyal Rasyid

    Bapenda pun menegaskan jika pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan. Baik PKB, BBNKB pada tahun 2025. Hal itu atas pemberlakuan undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Kamudian sesuai UU nomor 1 tahun 2022, bahwa mulai 5 januari 2025, akan di lakukan pungutan opsen PKB dan Opsen BBNKB. Yang merupakan jenis pajak Daerah Kabupaten/kota yang akan di pungut bersamaan dengan pungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

    “ Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang di tetapkan sebesar 66 persen dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang,” pungkasnya.

    Selanjutnya sesuai dengan peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1ahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Bahwa besaran tarif PKB yaitu 1,2 %, atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari 1,75%. Sedangan tarif BBNKB di tetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%.

    Namun demikian atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut. Selanjutnya akan dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat.

    Ancaman Profesi Wartawan: Saat Kartu Pers Dijadikan Komoditas

    Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB, dan PBBKB.

    Kebijakan itu berupa pengurangan pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25 persen. Sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

    “ Kebijakan Pemprov Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

    Dengan adanya kebijakan pengurangan pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 triliun. Namun demikian di sisi yang lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/ kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB.

    Berita Populer

    01

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    02

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    03

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    04

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    05

    Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

    Kalender

    Juli 2025
    S S R K J S M
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031