BBS.COM | TANGERANG — Pelaksanaan pembangunan TRK SMPN 1 Sepatan, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari masyarakat dan sejumlah aktivis. Sorotan tersebut terutama terkait dugaan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) selama pekerjaan berlangsung.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum dalam SPK/kontrak Nomor 87/Kontrak/Disdik/APBD/VII/2026. Dengan nilai anggaran sebesar Rp981.056.000.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Pantura Jaya Konstruksi. Dalam pemantauan di lokasi, sejumlah pekerja disebut belum terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Ketika melakukan aktivitas konstruksi, termasuk pekerjaan galian pondasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Penerapan SMKK Dipertanyakan
Hasil pemantauan media dan lembaga di lokasi proyek menemukan adanya dugaan minimnya kelengkapan K3 bagi pekerja. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan terhadap kontraktor, konsultan, maupun pengawas pekerjaan mengenai sejauh mana penerapan SMKK telah dijalankan.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Imaddudin, menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian dari pihak terkait.
“Kami sangat mengkhawatirkan kondisi keselamatan pekerja apabila kelengkapan K3 tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penerapan SMKK jangan hanya menjadi persyaratan administrasi, tetapi harus benar-benar diterapkan selama pekerjaan berlangsung,” ujar Imaddudin.
Menurutnya, pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilakukan secara serius. Termasuk memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan keselamatan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Juga Disorot
Selain persoalan keselamatan kerja, Imaddudin juga menyampaikan adanya dugaan potensi ketidaksesuaian pada aspek lain dalam pelaksanaan pembangunan.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi teknis oleh pihak yang berwenang. Karena itu, pihak kontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Bukan hanya K3 yang harus diperhatikan. Kami juga meminta agar spesifikasi teknis pekerjaan diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak,” lanjutnya.
Keselamatan Bukan Sekadar Administrasi
Penerapan keselamatan konstruksi pada proyek pemerintah bukan sekadar persoalan melengkapi dokumen administrasi.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengatur penerapan SMKK dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Ketentuan tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk memastikan keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, penggunaan alat pelindung diri, pengamanan area kerja, prosedur pekerjaan berisiko, serta pengawasan terhadap keselamatan pekerja. Semestinya menjadi bagian yang diperhatikan selama proyek berlangsung.
Kontraktor dan Pengawas Diminta Beri Klarifikasi
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan terhadap kondisi di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan kontrak maupun standar keselamatan konstruksi, maka diperlukan langkah perbaikan.
Publik juga mempertanyakan fungsi pengawasan proyek, khususnya sejauh mana konsultan pengawas dan pihak pengguna anggaran memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.
Hingga berita ini disusun, dugaan minimnya penerapan SMKK dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut. Masih memerlukan klarifikasi dari CV Pantura Jaya Konstruksi selaku pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat dapat diverifikasi. Dan pemberitaan mengenai proyek yang menggunakan anggaran publik ini tetap berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor, konsultan pengawas. Maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait pelaksanaan proyek tersebut. (Jaenudin)

