Berita Business Ekonomi Infrastruktur Viral
Beranda » Berita » Proyek Betonisasi di Cluster Mekarsari Indah Diduga Tak Sesuai RAB, Wartawan Dihalang Masuk

Proyek Betonisasi di Cluster Mekarsari Indah Diduga Tak Sesuai RAB, Wartawan Dihalang Masuk

BBS.COM | TANGERANG – Proyek peningkatan jalan di RT/RW 09/03 Perumahan Cluster Newgraha Mekarsari Indah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.

Pekerjaan betonisasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPERKIM). Dengan pagu aspirasi salah satu anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN). Diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Wartawan Dilarang Meliput

Sejumlah jurnalis dan aktivis LSM mengaku dihalangi saat hendak meliput kegiatan proyek tersebut. Mereka bahkan mendapat penolakan dari oknum RT setempat. Yang diduga mengerahkan warga untuk menutup akses lokasi.

“Kami hanya menjalankan perintah dari RT. Katanya tidak boleh ada wartawan atau LSM yang masuk ke lokasi proyek,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10/2025) malam.

Tindakan pelarangan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi proyek yang menggunakan dana daerah tersebut.

Peresmian LPK dan Adis Mart di Kecamatan Balaraja: Langkah Strategis untuk Peningkatan Kualitas SDM dan Kesejahteraan Karyawan


Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Dari hasil pemantauan lapangan, sejumlah aktivis menduga adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi. Yang tercantum dalam kontrak, terutama pada ketebalan serta mutu cor beton.

“Kami hanya ingin memastikan penggunaan dana publik sesuai aturan, tapi malah dihadang,” ungkap salah satu aktivis yang turut melakukan pemantauan.


Melanggar UU Pers

Praktik penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang menjamin kebebasan wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Bupati Tangerang Resmi Menutup MTQ Ke-13 Kecamatan Teluknaga


Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek. Maupun Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan. Atau tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan serta laporan penghalangan terhadap jurnalis di lapangan.

Para jurnalis dan aktivis LSM menyerukan agar pihak berwenang segera menindaklanjuti. Dugaan pelanggaran tersebut. Demi menjamin transparansi penggunaan dana publik dan perlindungan kebebasan pers. (**)


Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930