BBS.COM | TANGERANG , 5 Agustus 2026 – Proyek lanjutan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kutabumi IV, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp1.078.702.000, menjadi sorotan masyarakat, aktivis, dan sejumlah media.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Azka Putra Persada berdasarkan Nomor SPK/Kontrak: 4/Kontrak/Disdik/APBD/VII/2026.
Sorotan muncul setelah hasil pemantauan di lapangan menunjukkan dugaan tidak diterapkannya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejak dimulainya pekerjaan pondasi. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan menjadi bagian penting dalam dokumen pengadaan pekerjaan pemerintah.

Berdasarkan hasil pantauan, pekerjaan galian pondasi telah berlangsung. Namun, para pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pelaksanaan proyek.
Seorang warga setempat yang mengaku memiliki pemahaman di bidang konstruksi menilai pekerjaan pondasi. Merupakan salah satu tahapan yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga penerapan K3 tidak boleh diabaikan.
“Keselamatan kerja harus diterapkan sejak hari pertama pekerjaan dimulai. Tahap pondasi merupakan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi sehingga pengawas lapangan. Dan konsultan pengawas harus memastikan seluruh pekerja mematuhi ketentuan K3,” ujarnya.
Sejumlah aktivis juga mempertanyakan komitmen pelaksana proyek terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Menurut mereka, apabila dalam dokumen pengadaan aspek keselamatan menjadi salah satu persyaratan. Maka pelaksana wajib menerapkannya secara konsisten selama pekerjaan berlangsung.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku pengguna anggaran, konsultan pengawas. Serta instansi teknis terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dokumen kontrak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Selain itu, masyarakat berharap dilakukan evaluasi terhadap penerapan K3 di lokasi proyek guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Serta memastikan pembangunan fasilitas pendidikan dilaksanakan secara aman, profesional, dan bertanggung jawab. **

