BBS.COM | TANGERANG, Rabu (16/9/2026) — Pekerjaan konstruksi pembangunan Puskesmas Kemiri Tahap I yang berlokasi di Kampung Kemiri Lio RT 03/RW 01 Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.Dengan nilai kontrak sebesar Rp16.548.935.159 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sorotan tersebut mencakup dugaan belum maksimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Serta sejumlah pertanyaan mengenai pekerjaan tanah, pondasi, pembesian, lantai, hingga bangunan pendukung di lingkungan proyek.
Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah pemadatan tanah urugan yang diduga belum dilakukan secara maksimal.Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengujian kepadatan tanah sesuai metode yang dipersyaratkan. Dalam dokumen teknis proyek.


Dari hasil pengamatan terhadap pekerjaan lantai yang telah dilakukan pengecoran, terlihat adanya keretakan rambut pada permukaan lantai.Penyebab keretakan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli atau pihak yang berwenang. Pemeriksaan dapat mencakup kondisi tanah dasar, hasil pemadatan, mutu material, proses pengecoran, perawatan beton (curing), maupun faktor teknis lainnya.
Selain kondisi lantai, terdapat pula pertanyaan mengenai spesifikasi pembesian lantai. Saat dilakukan konfirmasi di area proyek pada Selasa (15/9/2026).Seorang pekerja atau pihak yang berada di lokasi dan disebut.Sebagai pengawasan logistik orang kepercayaan pihak kontraktor, menyampaikan bahwa besi yang digunakan untuk pekerjaan lantai menggunakan besi ulir berdiameter 8 milimeter.
Keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya ketidaksesuaian.Untuk memastikan kesesuaiannya, spesifikasi tersebut perlu dicocokkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, dan dokumen kontrak.Termasuk diameter, mutu baja, jumlah, jarak pemasangan, serta detail pembesian yang dipersyaratkan.
Pembesian Bangunan Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian
Selain pekerjaan lantai bangunan utama, pembangunan bangunan tempat pengelolaan limbah di area proyek juga menjadi perhatian.

Dari pengamatan di lokasi, terlihat adanya pekerjaan pemasangan pembesian pada bangunan tersebut. Kondisi dan spesifikasi pembesian kemudian menjadi pertanyaan publik, khususnya mengenai apakah material, diameter, jumlah, jarak. Serta metode pemasangannya telah sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen proyek.
Mengingat bangunan pengelolaan limbah merupakan salah satu fasilitas pendukung pada fasilitas pelayanan kesehatan. Spesifikasi dan konstruksinya perlu dipastikan sesuai dengan perencanaan.Namun, penilaian mengenai benar atau tidaknya pelaksanaan pekerjaan tersebut. Tetap memerlukan pencocokan dengan gambar kerja dan dokumen teknis, serta pemeriksaan oleh pihak yang kompeten.
PPK dan Konsultan Pengawas Diminta Beri Penjelasan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut memiliki Nomor Kontrak 0003.3/08.8/VII/PPK/Dinkes/2026. Dengan pelaksana PT Anugrah Raya Agung dan konsultan pengawas PT Gumilang Sejati, serta waktu pelaksanaan selama 160 hari kalender.
Munculnya sejumlah pertanyaan terkait pekerjaan tersebut membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan. Mengenai proses pengawasan sejak tahap persiapan tanah, pemadatan, pekerjaan pondasi, pembesian, pengecoran lantai. Hingga pembangunan fasilitas pendukung seperti bangunan pengelolaan limbah.
Konsultan pengawas juga perlu menjelaskan apakah setiap tahapan pekerjaan telah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai dokumen kontrak.Sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Begitu pula dengan PPK. Perlu dijelaskan bagaimana pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilakukan, termasuk tindak lanjut.Spabila ditemukan kondisi pekerjaan yang memerlukan perbaikan atau pemeriksaan lebih lanjut.
Dinas Kesehatan Diminta Memberikan Penjelasan
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang juga diminta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan pengendalian proyek. Khususnya berkaitan dengan mutu pekerjaan, penerapan K3, pekerjaan struktur, pembesian, pemadatan tanah, serta kesesuaian seluruh pekerjaan dengan kontrak.
Dengan nilai proyek mencapai Rp16,5 miliar lebih, transparansi mengenai pelaksanaan pekerjaan menjadi penting. Agar pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Dapat dipastikan memenuhi persyaratan teknis dan mutu yang telah ditetapkan.
Permintaan penjelasan tersebut. Bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan. Tetapi untuk memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran daerah.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian, pihak yang memiliki kewenangan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak. Dan peraturan yang berlaku.
Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Terkait sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini disusun pada Rabu (16/9/2026), belum diperoleh tanggapan.
Konfirmasi juga penting diberikan kepada pihak pelaksana dan konsultan pengawas, khususnya mengenai penerapan K3. Hasil pemadatan tanah, kondisi keretakan lantai, spesifikasi pembesian lantai dan bangunan pengelolaan limbah, mutu pekerjaan, serta mekanisme pengawasan proyek.
Untuk memperoleh kepastian mengenai kondisi pekerjaan, pemeriksaan lapangan oleh pihak teknis yang berwenang dapat dilakukan. Termasuk pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, laporan pengawasan, hasil pengujian material dan tanah, serta dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut. Diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan Puskesmas Kemiri Tahap I telah dilaksanakan sesuai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, dan ketentuan pengadaan pemerintah.
(Herman Arab)

