Berita Branding Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Proyek Jalan Jati Sepatan Rp9,27 Miliar Dipertanyakan, Kualitas Agregat dan LPB Disorot

Proyek Jalan Jati Sepatan Rp9,27 Miliar Dipertanyakan, Kualitas Agregat dan LPB Disorot

BBS.COM | TANGERANG Pembangunan rekonstruksi Jalan Jati Sepatan, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan nilai anggaran sebesar Rp9.276.622.000, dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender. Dilaksanakan oleh CV. Mulia Arinda.

Pada Senin, 10 Agustus 2026. Hasil pemantauan media dan lembaga di lokasi pekerjaan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian. Dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan yang terlihat antara lain pembongkaran jalan beton lama. Namun, setelah pembongkaran tersebut. Diduga tidak terlihat adanya pengupasan atau pekerjaan terhadap lapisan tanah dasar sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis pekerjaan.

Kondisi tersebut. Menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pekerjaan selanjutnya. Khususnya terkait penyiapan tanah dasar. Penggunaan material agregat, serta pembentukan lapisan pondasi jalan.

Hasil pengukuran lapangan secara sederhana menunjukkan kedalaman hasil pembongkaran beton lama bervariasi sekitar 40 hingga 43 sentimeter. Temuan tersebut perlu dibandingkan dengan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis. Serta metode pelaksanaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Bimtek DPRD Prabumulih di Tengah Efisiensi, Anggaran Disorot

Warga Soroti Kualitas Agregat

Sejumlah warga yang melihat proses pembangunan Jalan Jati Sepatan juga menyoroti material agregat yang digunakan dalam pekerjaan. Berdasarkan pengamatan visual di lapangan, material agregat yang diturunkan ke badan jalan diduga bercampur dengan pasir dan lumpur atau tanah.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas material yang digunakan sebagai Lapisan Pondasi Bawah (LPB). Untuk memastikan apakah material tersebut benar-benar memenuhi persyaratan teknis, diperlukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium sesuai spesifikasi kontrak.

Selain kualitas material, proses pemadatan juga menjadi perhatian. Di lapangan terlihat penggunaan alat berat untuk melakukan pemadatan. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, belum terlihat informasi atau bukti pengujian teknis seperti CBR (California Bearing Ratio). Maupun pengujian kepadatan lapangan yang dapat menunjukkan bahwa lapisan yang dikerjakan telah memenuhi persyaratan teknis.

Perlu ditegaskan bahwa pengamatan visual di lapangan saja belum cukup untuk menyimpulkan material tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Kepastian mengenai mutu agregat, daya dukung tanah, kadar air, serta tingkat kepadatan harus dibuktikan. Melalui pemeriksaan teknis dan hasil pengujian laboratorium atau pengujian lapangan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Material Lama Juga Perlu Diklarifikasi

Tim media dan lembaga juga menemukan adanya material dari pekerjaan lama di sekitar lokasi. Penggunaan kembali material hasil pembongkaran perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah material tersebut memang diperbolehkan berdasarkan spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan.

Pengawas Dipertanyakan, Konsultan Enggan Menjawab: Proyek Jalan Teluk Jakarta Rp1,46 Miliar Disorot

Apabila material lama digunakan kembali, perlu diketahui apakah sebelumnya telah dilakukan proses pemilahan, pengolahan, serta pengujian mutu sesuai ketentuan.Hal ini penting untuk memastikan material yang digunakan benar-benar memenuhi persyaratan sebagai bagian dari konstruksi jalan.

Berdasarkan penelusuran awal terhadap pekerjaan yang terlihat di lapangan, terdapat pula pertanyaan mengenai volume dan pelaksanaan pekerjaan agregat. Yang perlu dibandingkan dengan item pekerjaan dalam RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan MC (Monthly Certificate).

Perlu Pemeriksaan Teknis

Temuan tersebut belum dapat secara langsung disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi maupun penyimpangan anggaran. Untuk memperoleh kepastian, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan.

Pemeriksaan tersebut antara lain dapat mencakup:

  • kesesuaian ketebalan setiap lapisan konstruksi dengan gambar kerja;
  • kualitas dan gradasi material agregat;
  • kesesuaian material LPB dengan spesifikasi;
  • kondisi dan daya dukung tanah dasar;
  • hasil pengujian CBR apabila dipersyaratkan;
  • hasil pengujian kepadatan lapangan;
  • metode serta hasil pemadatan;
  • penggunaan kembali material hasil pembongkaran;
  • kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB dan MC; serta
  • kesesuaian seluruh tahapan pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Media dan lembaga yang melakukan pemantauan berharap Dinas teknis Kabupaten Tangerang, PPK, konsultan pengawas, dan CV. Mulia Arinda dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

1.075 Mahasiswa Tangerang Dapat Beasiswa, Salah Satunya Kuliah di Al-Azhar Kairo

Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa pembangunan rekonstruksi Jalan Jati Sepatan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Volume pekerjaan, standar mutu, serta ketentuan kontrak, terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran publik dengan nilai mencapai Rp9,276 miliar.

Apabila diperlukan, pemeriksaan teknis dan pengukuran bersama dapat dilakukan di lapangan. Untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan dokumen perencanaan dan kontrak.

(Jaenudin/Tim )

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

Kalender

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930