Berita Branding Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Proyek Jalan di Tegal Kunir Lor Disorot, Diduga Dikerjakan di Lahan Pribadi

Proyek Jalan di Tegal Kunir Lor Disorot, Diduga Dikerjakan di Lahan Pribadi

BBS.COM | TANGERANGProyek pembangunan jalan di kawasan Masjid Al-ATQWA, Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp100.000.000. Diduga pagu aspirasi anggota DPRD, menuai sorotan dari masyarakat, aktivis, dan sejumlah media.

Proyek yang berada di bawah pengelolaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dengan pelaksana CV. Gatra Karya Abadi itu menjadi perhatian setelah muncul dugaan. Bahwa sebagian pekerjaan dilakukan di area yang merupakan halaman rumah atau tanah milik warga.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan, penetapan lokasi, serta legalitas lahan yang digunakan. Pasalnya, proyek tersebut dibiayai menggunakan APBD yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat luas.

Selain persoalan lokasi. Pelaksanaan pekerjaan juga diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan sejumlah aktivis dan lembaga. Ketebalan beton di beberapa titik disebut hanya mencapai sekitar 10 sentimeter. Mereka juga menduga terdapat bagian pekerjaan yang tidak menggunakan bekisting serta tidak dilakukan proses perawatan beton (curing). Melalui penyiraman permukaan setelah pengecoran.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Imaddudin, meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Menurutnya, apabila benar pekerjaan dilaksanakan di atas lahan milik warga. Maka pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan administrasi yang menjadi landasan pelaksanaan pembangunan tersebut.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkades Serentak 2027

Ia menilai publik berhak mengetahui apakah lahan yang digunakan telah diserahkan kepada pemerintah melalui mekanisme yang sah. Seperti hibah, pelepasan hak, atau telah dilengkapi dengan berita acara serah terima. Kejelasan status lahan dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Anggaran pembangunan jalan berasal dari uang rakyat. Karena itu, pelaksanaannya harus sesuai dengan perencanaan, memenuhi spesifikasi teknis, serta benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat,” ujar Imaddudin.

Ia juga meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian teknis. Termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) apabila menjadi persyaratan dalam kontrak pekerjaan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi. Terhadap seluruh temuan di lapangan, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan. Yang menjadi lokasi pekerjaan, serta memastikan proyek dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang maupun pihak pelaksana, CV. Gatra Karya Abadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh masyarakat dan aktivis. (Team)

Sengketa Tanah PTSL Bergulir di PTUN Serang, Ahli Waris Ajukan Gugatan

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31