BBS.COM | TANGERANG – Polsek Rajeg melakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas galian tanah tanpa izin di Desa Rajeg. Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg Yono Taryono mengatakan, petugas telah melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal.
“Kami menggali informasi mengenai aktivitas galian tersebut sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat,” ujar Yono, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan sementara. Petugas memperoleh keterangan bahwa aktivitas yang dilakukan berupa pengambilan tanah. Dari lokasi tersebut untuk dipindahkan ke titik lain.
Atas temuan itu. Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Unit Krimsus Polresta Tangerang. Guna melakukan pendalaman lebih lanjut. Terkait legalitas dan potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.
“Prinsipnya kami tindak lanjut dan lakukan pendalaman. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana.Maka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yono.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Yono mengimbau. Masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Atau kegiatan yang dinilai meresahkan di wilayahnya. (Sul)

