BBS.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut. Polisi menyita total 37.700 butir obat keras. Dan menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar.
Kapolresta Tangerang. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di Kecamatan Gunung Kaler pada 29 April 2026.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler. Yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra. Saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil pemantauan, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27). Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 paket kecil hexymer serta 1.370 lempeng tramadol atau sekitar 13.700 butir.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah tersangka.Dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap R di wilayah Kronjo.
Selain puluhan ribu butir obat keras ilegal.Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam. Serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Indra menegaskan peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum karena berpotensi merusak generasi muda dan memicu tindak kriminalitas.
Kedua tersangka.Dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

