BBS.COM | SERANG — Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Masyarakat Membangun Banten (DPP PM2B) menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu). Kepada Inspektorat Provinsi Banten terkait dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. PM2B meminta Inspektorat Provinsi Banten menindaklanjuti laporan itu melalui pemeriksaan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Harian DPP PM2B TB Nomi mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap Inspektorat Provinsi Banten dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara profesional, independen. Dan transparan agar seluruh dugaan yang muncul dapat diperjelas berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar TB Nomi.
Menurut dia. PM2B menerima informasi serta menemukan indikasi yang dinilai perlu diklarifikasi terkait aktivitas di lingkungan kantor DPRKP Provinsi Banten.
PM2B meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi. Atau penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.
TB Nomi menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.Menurut dia proses pemeriksaan diperlukan.Agar dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan fakta.
“Laporan ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
PM2B juga mengajak seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten. Organisasi tersebut. Menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang.
(Suheli)

