BBS.COM | SERANG – Penyidikan Kasus Mutilasi Gunungsari: Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Bukti Kehamilan Korban. Kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Gunungsari beberapa waktu lalu semakin memanas. Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, membantah keras klaim yang diajukan oleh tersangka yang menyebutkan bahwa korban, seorang perempuan berinisial M, sedang hamil saat dibunuh. Eki menilai klaim tersebut sebagai upaya pembelaan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis.
Menurut Eki Wijaya Pratama, hingga saat ini tidak ada bukti medis yang mendukung pernyataan tersangka tentang kehamilan korban.
“Kehamilan itu harus dibuktikan secara medis, dan sejauh ini tidak ditemukan janin ataupun indikasi medis lainnya yang mendukung pernyataan pelaku,” jelas Eki kepada awak media pada Rabu (23/4/2025).
Kronologi Kejadian Pembunuhan Mutilasi
Korban dan pelaku sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara, namun hubungan tersebut telah berakhir satu tahun yang lalu dengan baik-baik. Setelah berpisah, korban fokus bekerja untuk membantu ekonomi keluarga. Pada malam 13 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan alasan menawarkan pekerjaan di Gunungsari.
Namun, pada malam tersebut, cekcok mulut yang terjadi antara pelaku dan korban di duga menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan yang mengarah pada pembunuhan. Pelaku mengikat korban, mengambil golok dari rumahnya, dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Bagian tubuh korban, yang di duga di sembunyikan dalam air untuk mencegah tubuh mengembang, di temukan dalam kondisi mengenaskan.
Tersangka Tidak Ditemukan Bukti Kehamilan Korban
Pernyataan yang di keluarkan oleh tersangka yang menyebutkan bahwa korban sedang hamil mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukum keluarga korban. Eki menegaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kehamilan. Bahkan, potongan tubuh korban yang di temukan tidak menunjukkan indikasi terkait klaim tersebut.
“Bagian tubuh korban, seperti lengan dan telepon genggam, masih belum ditemukan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Eki.
Pentingnya Kepercayaan pada Proses Hukum
Eki juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Mari kita percayakan proses penyidikan kepada pihak berwenang. Sebaiknya, kita hindari spekulasi yang hanya akan memperburuk keadaan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena kekejaman yang di lakukan oleh pelaku, tetapi juga karena banyaknya informasi yang beredar yang tidak dapat di pertanggungjawabkan. Pembunuhan mutilasi semacam ini menuntut penegakan hukum yang tegas dan keadilan bagi korban.
(Suheli)