Berita Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

BBS.COM | TANGERANG – Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang di musnahkan yakni meliputi narkotika, minuman keras (miras), serta senjata tajam yang berasal dari berbagai perkara pidana umum yang telah di putus pengadilan.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan antara lain yakni:

  • 1 kilogram sabu
  • 1,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis
  • Ribuan butir obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer
  • 100 botol lebih minuman keras dari berbagai merek

Pemusnahan ini di lakukan sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya pemberantasan peredaran narkoba dan barang ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.

Metode Pemusnahan Barang Bukti

Dalam proses pemusnahan, Kejari Kabupaten Tangerang menggunakan metode yang sesuai dengan standar keamanan dan lingkungan:

  • Narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di musnahkan dengan cara di blender setelah di campur dengan air cuka dan deterjen.
  • Ganja dan tembakau sintetis di musnahkan dengan cara di bakar.
  • Minuman keras di musnahkan sebagai hasil dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang di lakukan Satpol PP.

Pelaksanaan Sesuai Ketentuan Hukum

Saimun menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lebih lanjut seperti banding atau kasasi dalam tiga bulan, Kejari melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.

Polri Gelar Bimbingan Teknis Pengamanan Wisata di Kawasan Mandalika, NTB

“Tujuan dari pemusnahan ini adalah sebagai bentuk kepastian hukum dan memastikan bahwa barang-barang bukti dari tindak pidana tidak lagi disalahgunakan,” ujar Saimun kepada wartawan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam Penegakan Hukum

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran narkotika, minuman keras ilegal, dan barang berbahaya lainnya dapat terus di tekan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan barang ilegal serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Banner Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kades Tegal Kunir Lor Mahpudin Kipang

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

Kalender

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031