BBS.COM | SERANG — Gubernur Banten Andra Soni Tekankan Integritas dan Antikorupsi, tidak hanya berfokus pada pengelolaan program, anggaran, dan organisasi. Tetapi juga menjadi pemimpin yang menjaga kepercayaan publik, serta memberikan teladan dalam pencegahan korupsi.
Pesan tersebut disampaikan Andra Soni dalam Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Eksekutif Pemprov Banten. Acara di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Ely Kusumastuti. Kepala Satuan Tugas Akademi Integritas ACLC KPK Swasti Putri Mahatmi, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten.
Andra Soni menegaskan, integritas harus tercermin dalam perilaku sehari-hari para pejabat, mulai dari kedisiplinan, kejujuran, hingga ketegasan menolak gratifikasi. Menurutnya, keteladanan pemimpin memiliki pengaruh lebih kuat dibandingkan sekadar instruksi kepada pegawai.
“Integritas itu bukan sekadar pengetahuan, melainkan sikap, nilai, dan keberanian untuk melakukan hal yang benar dalam setiap keadaan,” kata Andra Soni.
Ia juga meminta agar setiap perangkat daerah membangun lingkungan kerja yang memungkinkan pegawai menyampaikan kebenaran. Hingga melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang tersedia, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan tanpa rasa takut.
Menurut Andra Soni, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepercayaan tersebut tidak cukup di bangun melalui slogan, tetapi harus diwujudkan melalui konsistensi antara ucapan dan tindakan. Termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ketika pelayanan semakin baik, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan semakin kuat,” ujarnya.
Pejabat Diminta Utamakan Kepentingan Publik
Andra Soni mengingatkan bahwa kepala perangkat daerah kerap menghadapi berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan organisasi, masyarakat. Dan dunia usaha hingga kepentingan pribadi maupun keluarga. Dalam situasi tersebut, integritas seorang pemimpin diuji untuk memastikan kepentingan publik tetap menjadi prioritas.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan mengenai gratifikasi. Setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas harus ditolak.Jika gratifikasi tidak dapat ditolak, penerima wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila menghadapi situasi yang meragukan, para pejabat diminta tidak mengambil keputusan sendiri, melainkan berkonsultasi dan memanfaatkan mekanisme pengendalian yang telah disediakan.
“Konsultasikan, laporkan, dan gunakan mekanisme pengendalian yang telah disediakan,” katanya.
Andra Soni menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan. Agar anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tidak korupsi sebagai syarat utama untuk mewujudkan semua itu,” ujarnya.
Pemprov Banten Diminta Susun Aksi Antikorupsi
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menyampaikan tiga arahan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Pertama, menjadi teladan integritas di unit kerja masing-masing. Kedua, memperkuat sistem pengendalian internal, menindaklanjuti rekomendasi KPK dan Inspektorat, serta memanfaatkan sistem digital untuk mempersempit celah penyimpangan. Ketiga, menindaklanjuti hasil workshop melalui rencana aksi antikorupsi yang konkret dan terukur.
Menurutnya, kegiatan tersebut harus menjadi momentum untuk memperbarui komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab. Hingga menghindari konflik kepentingan, serta menolak pemberian yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Deputi Korsupgah KPK Ely Kusumastuti mengapresiasi komitmen Andra Soni dan Pemprov Banten dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan pembangunan sekaligus mencegah kebocoran anggaran agar target pembangunan dapat tercapai.
Ely juga menyampaikan bahwa tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov Banten di nilai sudah cukup baik. Dan berada di zona hijau. Meski demikian, penguatan tetap diperlukan pada sektor lain, termasuk pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya pendidikan dan pencegahan korupsi.
Perhatian terhadap sektor pelayanan publik tersebut, menurutnya, juga telah menjadi bagian dari upaya perbaikan yang mendapat perhatian langsung. Dari Gubernur Banten.
Melalui penguatan integritas, pengendalian internal, dan tindak lanjut rencana aksi antikorupsi, Pemprov Banten di harapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.**

