Berita Health & Fitness Hukum Kesehatan Kriminal
Beranda » Berita » Bongkar Gudang Obat Ilegal! Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Siap Edar di Pasarkemis

Bongkar Gudang Obat Ilegal! Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Siap Edar di Pasarkemis

Table of Contents+

BBS.COM | TANGERANG – Bongkar Gudang Obat Ilegal! Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Siap Edar di Pasarkemis. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G, yakni Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti mencapai 94.450 butir obat keras siap edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang enggan di sebutkan identitasnya. Laporan tersebut di terima pada Rabu, 12 Maret 2025, terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Pasarkemis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MS alias Coki (35) pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis,” ungkap AKP Sunarto dalam konferensi pers.

Dari penggeledahan awal di kendaraan tersangka, petugas menemukan 50 butir Tramadol. Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, di lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasarkemis. Hasilnya, di temukan yakni:

  • 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam
  • 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus
  • 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol
  • 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus

Tersangka mengaku seluruh obat tersebut adalah miliknya dan akan di edarkan melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya. MS juga mengakui telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 17 kali dari seorang pria yang di kenal dengan nama panggilan “Mr. Kuang”.

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

Tersangka menjelaskan bahwa dari penjualan Tramadol, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp35.000 per 100 butir, sementara dari Hexymer mencapai Rp222.000 per botol, dengan total keuntungan di perkirakan mencapai sekitar Rp33 juta.

Barang bukti tambahan yang diamankan:

  • 9 buku catatan transaksi
  • 1 unit iPhone 14 Pro
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
  • 1 kotak kardus
  • STNK dan kunci kendaraan

Tersangka MS alias Coki saat ini di tahan di Rutan Polresta Tangerang dan di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031