Berita Hukum Kriminal Viral
Beranda » Berita » Geng Motor Zombi 08 Terlibat Begal Sadis, Empat Anggota Diciduk Polisi

Geng Motor Zombi 08 Terlibat Begal Sadis, Empat Anggota Diciduk Polisi

Geng Motor Zombi 08 Terlibat Begal Sadis, Empat Anggota Diciduk Polisi

BBS.COM | TANGERANG – Geng Motor Zombi 08 Terlibat Begal Sadis, Empat Anggota Diciduk Polisi. Aksi kejahatan geng motor kembali menelan korban. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berhasil mengamankan empat anggota geng motor bernama Zombi 08 yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di wilayah Tangerang.

Kronologi Penangkapan Pelaku Begal

Empat pelaku yang di tangkap adalah MR (19), MF (20), AA (17), dan AF, yang di ketahui juga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Para pelaku merupakan anggota aktif geng motor Zombi 08 yang kerap melakukan aksi begal yakni di Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.

Menurut keterangan Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, para pelaku menyasar lokasi sepi dan juga menggunakan senjata tajam seperti celurit dan golok untuk melukai korban.

“Korban ada yang sampai alami luka parah di bagian hidung akibat sabetan parang. Hidungnya patah dan saat ini masih dirawat,” ungkap Kapolsek.

Peran Masing-Masing Pelaku

  • MR: Pembawa senjata tajam dan juga pelaku utama penyerangan korban.
  • MF: Berperan sebagai joki usai merampas kendaraan korban.
  • AA: Joki saat mencari target kejahatan.
  • AF: Menjual motor hasil curian ke pihak ketiga (penadah lain yang masih diburu).

Motor hasil kejahatan di jual dengan harga Rp3 juta–Rp6 juta, dan uangnya di gunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat.

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Polisi telah menerima tiga laporan polisi di wilayah hukum Pasar Kemis dan satu di Rajeg, semua dengan modus yang sama. Para tersangka di jerat dengan:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian di sertai kekerasan,
  • Pasal 481 KUHP tentang penadahan dan penjualan barang hasil kejahatan.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031