BBS.COM | BANTEN – Manipulasi Takaran MinyaKita Terungkap, Pelaku Raup Keuntungan Rp45 Juta per Bulan. Polda Banten berhasil mengungkap kasus manipulasi takaran minyak goreng merek MinyaKita di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, pada Rabu (12/03/25). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AN yang terbukti melakukan pengurangan volume dalam kemasan minyak goreng.
Modus Operandi Pengurangan Takaran Minyak Goreng
Dalam penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti berupa ratusan botol kosong tanpa label, tumpukan dus bermerek MinyaKita, alat pengisian minyak, serta 13 ton minyak curah yang siap di kemas. AN di ketahui mengemas minyak goreng ke dalam botol berkapasitas satu liter, namun hanya di isi sekitar 700–770 mililiter.
Selain itu, AN tidak mencantumkan berat bersih yang sesuai pada kemasan dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya pengurangan volume sebesar 200–250 mililiter per botol.
Produksi Besar dengan Keuntungan Fantastis
Dalam sehari, AN mampu memproduksi 7–8 ton minyak goreng dengan keuntungan yakni mencapai Rp45 juta per bulan. Praktik ilegal ini tentu sangat merugikan konsumen yang mengandalkan MinyaKita sebagai minyak goreng bersubsidi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kecurangan
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan beberapa undang-undang, antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pentingnya Pengawasan dan Kesadaran Konsumen
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama yang bersubsidi. Pemerintah dan aparat hukum juga diharapkan semakin meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.