BBS.COM | JAKARTA – Hasil Sidang Etik Pemerasan DWP. Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial “D”. “Y” dan “M” di lakukan secara terpisah dengan tiga majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Trunoyudo mengatakan, sidang yang di gelar oleh Divisi Propan Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam. Hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.
Hasilnya dua terduga yang berinisial “D” dan “Y” telah di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
” Terhadap terduga masing – masing 2 terduga pelanggar telah di berikan putusan Majelis Komisi Sidang ETik Profesi Polri. Di jatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” Ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).
Sedangkan untuk satu terduga pelanggar lagi yang berinisial “M”. Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang Etik masih terus berjalan dan akan kembali di lanjutkan pada Kamis (2/1) besok.
Namun demikian, Trunoyudo belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah di putus tersebut. Ia menyebut hal itu akan di sampaikannya nanti dalam Konferensi PERS pasca sidang etik lanjutan.
” Untuk seluruh keputusan sidang akan di sampaikan melalui Konferensi PERS. Setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang di skors rampung di lakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang Etik tersebut juga di ikuti dan di awasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan. Serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
” Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” Paparnya.
” Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas. Secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” tambahnya.