BBS.COM | TANGERANG – Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis di Tangerang, Sita 2 Kg Tembakau Sintetis. Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika sintetis. Dalam hal ini beroperasi di tiga lokasi berbeda, yakni Cipondoh, Kota Tangerang; Lengkong, Kota Tangerang Selatan; dan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada September hingga Oktober 2026. Polisi menyita 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut di perkirakan mencapai Rp 400 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, ketiga kasus tersebut saling berkaitan. Dan juga merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang di lakukan secara berkelanjutan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya,” kata Indra dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Menurut dia, hasil penyelidikan mengungkap keterkaitan antara para tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan produksi sekaligus peredaran narkotika sintetis.
Berawal dari pengungkapan di Cipondoh
Kasus pertama di ungkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi cairan sintetis dan tembakau sintetis. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial OKA dan menyita 754 gram tembakau sintetis serta 37 mililiter cairan sintetis.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga di gunakan untuk memproduksi narkotika, di antaranya gelas ukur, mixer, dan alkohol berkadar 96 persen.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery atau pengiriman yang di awasi petugas.
Pengembangan itu mengarah pada pengungkapan kasus kedua di Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan berupa gelas ukur dan mixer.
Pengungkapan ketiga di Lengkong
Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika sintetis.
Polisi menggerebek lokasi tersebut pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB dan menangkap tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita 534,1 gram tembakau sintetis dan 35 mililiter cairan sintetis.
Barang bukti lain yang di amankan meliputi gelas ukur, mixer, alkohol berkadar 76 persen, alat semprot, dan timbangan.
Indra mengatakan, pengungkapan berantai tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika. Yakni dengan menelusuri keterkaitan para pelaku serta lokasi yang di gunakan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan tersebut juga di perkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.
Terancam hukuman penjara seumur hidup
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Sul)

