BBS.COM | SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menerima penghargaan Grand Catalyst Award for Regional Connectivity and Property Growth. Dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) Provinsi Banten.
Penghargaan tersebut. Diserahkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI.Joko Suranto, dalam pembukaan Musyawarah Daerah (Musda). IX DPD REI Banten di Hotel Aston, Kota Serang, pada minggu, 25 Oktober 2026.
Penghargaan itu,diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya Andra Soni dalam mendorong konektivitas daerah dan Program Bang Andra , Kedua hal tersebut dinilai turut mendukung pertumbuhan industri properti. Serta program pemerintah untuk menyediakan tiga juta rumah.
Joko Suranto mengatakan, kebijakan pemerintah daerah terutama terkait kemudahan perizinan, kepastian status lahan, dan dukungan terhadap sektor properti. Berperan penting dalam mendorong pertumbuhan industri perumahan.
“Sektor properti berperan penting dalam menggerakkan perekonomian dan menyediakan hunian bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan target tiga juta rumah,” ujar Joko.
Penyediaan rumah perlu kolaborasi
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin yang turut membuka Musda IX DPD REI Banten menekankan pentingnya kolaborasi. Antara pemerintah pusat dan daerah, pengembang, perbankan, investor, serta masyarakat dalam merealisasikan program penyediaan rumah.
Menurut Sultan, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur berdasarkan jumlah rumah yang dibangun. Aspek keterjangkauan, kelayakan, keamanan. Serta ketersediaan fasilitas dasar juga harus menjadi perhatian.
“Keberhasilannya juga harus dilihat dari keterjangkauan, kelayakan, dan keamanan hunian. Serta ketersediaan fasilitas dasar bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu. Andra Soni mengatakan, rumah merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai, hunian yang layak perlu didukung sirkulasi udara dan sanitasi yang memadai karena kedua aspek tersebut. Berkaitan dengan kesehatan penghuninya.
“Sejahteranya masyarakat Banten dimulai dari rumah,” kata Andra Soni.
Pengembang diminta patuhi tata ruang
Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten memandang pengembang perumahan sebagai mitra strategis dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
Meski demikian. Ia mengingatkan agar pembangunan perumahan tetap mematuhi ketentuan tata ruang. Termasuk menjaga kelestarian lahan sawah dan lahan basah.
Selain itu. Pengembang diminta memenuhi kewajiban dalam penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan.
Menurut Andra Soni, proyek perumahan yang ditelantarkan sebelum seluruh kewajiban pengembang diselesaikan dapat menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah. Salah satunya adalah kerusakan akses jalan yang berdampak pada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Banten. Lanjut dia, akan terus memperkuat kerja sama dengan REI dan asosiasi pengembang lainnya. Untuk menjawab kebutuhan perumahan di wilayah tersebut.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku industri properti.Diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan. Sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
“Sinergi ini penting untuk mendukung pertumbuhan industri perumahan. Khususnya demi memperluas ketersediaan rumah yang layak bagi masyarakat Banten,” pungkasnya.

