BBS.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang mulai menggelar Operasi Patuh Maung 2026 pada Senin (26/10/2026). Pada hari pertama, petugas menindak sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Welcome Park, Jalan Taman Adiyasa. Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Serta pengendara yang tidak melengkapi dokumen kendaraan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tangerang. Kompol Fery Oktaviari Pratama, mengatakan operasi tersebut. Berlangsung selama 14 hari. Mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
“Operasi Patuh Maung 2026 kami laksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” kata Fery.
Ia mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan, memiliki SIM sesuai ketentuan, serta menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagi pengendara sepeda motor.
Selain itu. Pengguna jalan diminta mematuhi rambu dan marka jalan serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan laik jalan.
Menurut Fery, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu. Masyarakat diharapkan tetap tertib dan disiplin saat berkendara. Meskipun tidak ada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan.
Operasi Patuh Maung 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 tersebut. Polresta Tangerang berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat. Angka pelanggaran dapat ditekan. Serta keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang tetap terjaga. (Rum)

