BBS.COM | TANGERANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk menggelar razia terhadap sejumlah lokasi. Yang diduga rawan menjadi tempat peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Jumat (23/10/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Raya Mauk-Keronjo. Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk. Razia tersebut.Dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan keras di lokasi yang berkedok usaha warung kopi.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, razia tersebut. Merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan keras yang berpotensi disalahgunakan. Khususnya di kalangan remaja dan pemuda.
Menurut dia, obat-obatan seperti tramadol dan hexymer menjadi perhatian. Karena penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko. Bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran obat-obatan keras Daftar G di wilayah hukum Polsek Mauk. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda. Dengan menjual obat keras tanpa resep dokter,” ujar Nariana.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap area bangunan dan sejumlah pengunjung warkop. Polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha.Agar tidak memfasilitasi ataupun terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan keras secara ilegal.
Polsek Mauk menyatakan akan meningkatkan patroli dan menggelar razia secara berkala di wilayah Kecamatan Mauk. Sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran obat-obatan keras yang tidak sesuai ketentuan.
Kepolisian turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Termasuk dugaan transaksi obat-obatan keras tanpa izin.
Partisipasi masyarakat.Dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum mencegah penyalahgunaan obat-obatan serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.(Sul)

