Berita Branding Inspirasi Pemerintahan
Beranda » Berita » Birokrasi Banten Ditata Ulang, PUPR Dipecah

Birokrasi Banten Ditata Ulang, PUPR Dipecah

BBS.COM | SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Penataan ini mencakup pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Perubahan nomenklatur sejumlah instansi, hingga peningkatan tipologi organisasi.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, penyesuaian kelembagaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah daerah. Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Hal itu.Disampaikan Andra dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

“Penyesuaian ini mencakup kenaikan tipologi, perubahan nomenklatur perangkat daerah, dan pelaksanaan amanat regulasi terkait kelembagaan perangkat daerah,” kata Andra.

Menurut dia. Terdapat tiga aspek utama yang mendasari perubahan susunan perangkat daerah, yakni penyesuaian terhadap regulasi. Penataan kelembagaan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, serta penguatan efektivitas pelayanan publik.

Aset Daerah Banten Ditata, Transparansi Diperkuat

Dari sisi regulasi, Pemprov Banten mengusulkan penyederhanaan tiga peraturan daerah (perda) menjadi satu regulasi. Ketiga aturan tersebut. Meliputi Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Serta Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dinas PUPR Diusulkan Dipecah

Dalam penataan kelembagaan, Pemprov Banten mengusulkan pemisahan Dinas PUPR menjadi dua instansi. Yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Penataan tersebut.Diarahkan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan cakupan urusan pemerintahan, kompleksitas pekerjaan, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

Selain pemisahan Dinas PUPR, Pemprov Banten juga mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Perubahan serupa diusulkan untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dari tipe B menjadi tipe A, Andra menyebut penyesuaian itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Salurkan PMT untuk 3.791 Anak

“Perubahan ini.Dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Sejumlah Instansi Berganti Nomenklatur

Perubahan struktur organisasi juga mencakup penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah.

Dinas Pariwisata.Diusulkan berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Menurut Andra, perubahan tersebut. Tidak hanya berkaitan dengan penamaan organisasi. Tetapi juga diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas. Memperkuat koordinasi antarinstansi, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.

“Langkah ini mencerminkan kebutuhan untuk mengintegrasikan fungsi dan memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan arah kebijakan yang berlaku,” katanya.

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tekankan Pentingnya Digitalisasi

Untuk mengantisipasi persoalan hukum dan administratif selama proses transisi. Raperda tersebut juga mengatur ketentuan pencabutan peraturan sebelumnya, masa peralihan, penataan personel. Serta pengalihan pendanaan dan sarana prasarana yang terdampak perubahan organisasi.

Susunan Perangkat Daerah Banten

Melalui rancangan penataan tersebut, susunan perangkat daerah Pemprov Banten. Direncanakan terdiri atas Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat Daerah tipe A. 23 dinas daerah dan delapan badan daerah.

Perubahan ini masih merupakan bagian dari proses pembentukan regulasi daerah. Implementasi penataan kelembagaan selanjutnya bergantung pada proses pembahasan dan penetapan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.**

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

04

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031