BBS.COM | SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Penataan ini mencakup pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Perubahan nomenklatur sejumlah instansi, hingga peningkatan tipologi organisasi.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, penyesuaian kelembagaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah daerah. Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Hal itu.Disampaikan Andra dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10/2026).
“Penyesuaian ini mencakup kenaikan tipologi, perubahan nomenklatur perangkat daerah, dan pelaksanaan amanat regulasi terkait kelembagaan perangkat daerah,” kata Andra.
Menurut dia. Terdapat tiga aspek utama yang mendasari perubahan susunan perangkat daerah, yakni penyesuaian terhadap regulasi. Penataan kelembagaan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, serta penguatan efektivitas pelayanan publik.
Dari sisi regulasi, Pemprov Banten mengusulkan penyederhanaan tiga peraturan daerah (perda) menjadi satu regulasi. Ketiga aturan tersebut. Meliputi Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Serta Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dinas PUPR Diusulkan Dipecah
Dalam penataan kelembagaan, Pemprov Banten mengusulkan pemisahan Dinas PUPR menjadi dua instansi. Yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Penataan tersebut.Diarahkan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan cakupan urusan pemerintahan, kompleksitas pekerjaan, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Selain pemisahan Dinas PUPR, Pemprov Banten juga mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Perubahan serupa diusulkan untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dari tipe B menjadi tipe A, Andra menyebut penyesuaian itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
“Perubahan ini.Dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Sejumlah Instansi Berganti Nomenklatur
Perubahan struktur organisasi juga mencakup penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah.
Dinas Pariwisata.Diusulkan berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Menurut Andra, perubahan tersebut. Tidak hanya berkaitan dengan penamaan organisasi. Tetapi juga diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas. Memperkuat koordinasi antarinstansi, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
“Langkah ini mencerminkan kebutuhan untuk mengintegrasikan fungsi dan memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan arah kebijakan yang berlaku,” katanya.
Untuk mengantisipasi persoalan hukum dan administratif selama proses transisi. Raperda tersebut juga mengatur ketentuan pencabutan peraturan sebelumnya, masa peralihan, penataan personel. Serta pengalihan pendanaan dan sarana prasarana yang terdampak perubahan organisasi.
Susunan Perangkat Daerah Banten
Melalui rancangan penataan tersebut, susunan perangkat daerah Pemprov Banten. Direncanakan terdiri atas Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat Daerah tipe A. 23 dinas daerah dan delapan badan daerah.
Perubahan ini masih merupakan bagian dari proses pembentukan regulasi daerah. Implementasi penataan kelembagaan selanjutnya bergantung pada proses pembahasan dan penetapan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.**

