BBS.COM | JAKARTA — Direktorat Pengamanan Objek Vital. (Ditpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri bersama Kementerian Pariwisata. Memperkuat koordinasi untuk mempercepat penerapan Sistem Manajemen Keamanan dan Keselamatan Objek Kepariwisataan di Indonesia. Langkah ini. Diarahkan untuk meningkatkan perlindungan wisatawan sekaligus memperkuat standar keamanan destinasi pariwisata nasional.
Komitmen tersebut.Dibahas dalam audiensi strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Kamis (22/10/2026).
Pertemuan. Dihadiri Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol.Dr. Syahduddi, S.I.K., M.Si., beserta jajaran pejabat utama Ditpamobvit.Rombongan diterima Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Reza Fahlevi bersama para asisten deputi dan staf ahli kementerian.
Pembahasan berfokus pada penguatan sistem pengamanan destinasi berbasis risiko, menyusul berbagai tantangan keselamatan pariwisata. Termasuk kecelakaan wisata perairan, keterbatasan personel Polisi Pariwisata, serta perhatian terhadap situasi keamanan destinasi Indonesia di tingkat internasional.
Polri menilai pendekatan pengamanan yang hanya mengandalkan kehadiran personel secara fisik perlu diperkuat. Melalui sistem manajemen risiko yang terukur, terintegrasi, dan melibatkan pengelola destinasi serta instansi terkait.
Baru 160 Objek Wisata Jalani Penilaian Risiko
Ditpamobvit Polri mencatat, penilaian risiko atau risk assessment telah dilakukan terhadap 160 objek wisata. Dari total 8.584 objek yang terdata di Indonesia.
Cakupan tersebut menunjukkan perlunya percepatan penerapan standar keamanan di berbagai destinasi, terutama objek wisata yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Dalam pelaksanaannya, Polri masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya, pemahaman sebagian pengelola wisata mengenai manajemen risiko yang belum memadai. Serta anggapan bahwa penerapan sistem keamanan merupakan tambahan biaya operasional. Selain itu. Pelaksanaan asesmen yang masih bersifat sukarela. Dinilai menjadi tantangan dalam memperluas penerapan standar keamanan secara konsisten.
Karena itu.Diperlukan penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor agar pengelolaan keselamatan wisata tidak hanya bergantung pada inisiatif masing-masing pengelola.
Kemenpar Dorong Pengawasan Lintas Lembaga
Dalam audiensi tersebut, Kementerian Pariwisata menekankan bahwa keselamatan wisatawan merupakan tanggung jawab bersama. Yang membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pengelola destinasi.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata Fadjar Hutomo menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengawasan. Dari tingkat daerah hingga pusat, khususnya pada destinasi dengan tingkat risiko tinggi.
Untuk objek wisata yang memiliki risiko besar. Perhatian diarahkan pada pemenuhan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L). Termasuk kebutuhan perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga. Direncanakan dalam penyusunan standar keselamatan.Langkah ini.Diharapkan memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi penanganan keadaan darurat di kawasan wisata.
Di sisi lain.Kementerian Pariwisata mendorong replikasi model Pos Polisi Danau Toba ke 10 destinasi nasional. Dan tiga kawasan pariwisata regeneratif lainnya. Upaya tersebut.Ditujukan untuk memperkuat kehadiran kepolisian di kawasan strategis. Sekaligus meningkatkan respons terhadap potensi gangguan keamanan dan keselamatan.
Empat Langkah Strategis Disepakati
Sebagai tindak lanjut audiensi.Ditpamobvit Baharkam Polri dan Kementerian Pariwisata menyepakati empat langkah strategis.
Pertama, mempercepat penyusunan Nota Kesepahaman. Atau Memorandum of Understanding (MoU), yang akan ditindaklanjuti. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk pengaturan klausul sistem manajemen keamanan.
Kedua, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri pariwisata mengenai pentingnya manajemen risiko. Sebagai bagian dari upaya perlindungan wisatawan dan keberlanjutan usaha.
Ketiga, mendorong penyusunan regulasi terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait. Agar pelaksanaan asesmen keamanan dapat diperkuat. Melalui mekanisme yang wajib, terukur, dan kolaboratif.
Keempat, Meninjau kembali penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang kepariwisataan untuk memastikan objek yang memenuhi kriteria mendapatkan pengaturan pengamanan sesuai tingkat kepentingan dan risikonya.
Penguatan kerja sama tersebut juga sejalan dengan kerangka regulasi kepariwisataan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sumber: basis data peraturan BPK RI.
Melalui koordinasi yang lebih terintegrasi, Polri dan Kementerian Pariwisata mendorong pergeseran menuju pengelolaan keamanan destinasi yang tidak hanya berorientasi pada pengamanan fisik, tetapi juga pada pencegahan risiko, kesiapsiagaan, dan pemenuhan standar keselamatan.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan wisatawan domestik maupun mancanegara serta mendukung pengembangan pariwisata Indonesia yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.**

