BBS.COM | SERANG – Loka Penataan Ruang Laut (LPRL) Serang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP), Sosialisasi Regulasi. Sekaligus membuka Gerai Pelayanan Pendampingan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut.Digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif. Kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai tata kelola pemanfaatan ruang laut.
Forum yang berlangsung secara hibrida itu diikuti 105 peserta.Terdiri atas 75 peserta luring dan 30 peserta daring. Peserta berasal dari unsur internal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah daerah, akademisi, asosiasi pelaku usaha, serta kelompok masyarakat pesisir.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Effin Martiana, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa dokumen KKPRL merupakan instrumen kendali utama. Sekaligus persyaratan dasar perizinan bagi setiap kegiatan yang menetap di ruang perairan nasional, baik kegiatan berusaha maupun non-berusaha.
“KKPRL menjadi instrumen strategis untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang atau zonasi. Hal ini penting guna menjamin pemanfaatan ruang laut berjalan secara legal, tertib, adil, serta berkelanjutan,” ujar Effin.
Ia juga mengapresiasi terobosan LPRL Serang dalam menghadirkan gerai pelayanan pendampingan KKPRL bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam laporannya, Kepala LPRL Serang memaparkan capaian kinerja instansi hingga Agustus 2026. LPRL Serang mencatat Indeks Pelayanan sebesar 93,06 dengan predikat Sangat Baik.
Di sektor pendampingan perizinan.Sebanyak 90 kegiatan telah direalisasikan, yang terdiri atas 42 sesi konsultasi, 45 asistensi teknis. Dan tiga kegiatan identifikasi lapangan. Pendampingan tersebut membantu meminimalkan kesalahan administrasi pemohon dalam penyusunan dan pengunggahan dokumen perizinan.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP, LPRL Serang menyediakan layanan secara daring maupun tatap muka. Dengan estimasi penyelesaian maksimal lima hari kerja, di luar masa tunggu jadwal temu.
Untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas pelayanan, operasional layanan kini didukung dashboard pelayanan, kartu kendali otomatis.Serta asisten virtual berbasis chatbot AI.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan sosialisasi teknis oleh Dr. Budi M. Ruslan yang membahas urgensi KKPRL, tahapan permohonan, hingga proses penilaian dokumen.
Selain itu.Dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas.Bersama jajaran LPRL Serang dan perwakilan dunia usaha.
Melalui Gerai Pelayanan KKPRL, LPRL Serang. Memberikan pendampingan secara langsung. Terhadap berbagai kendala teknis yang dihadapi pelaku usaha. Pendampingan mencakup penyesuaian kode KBLI hingga tata cara penyampaian laporan tahunan pemanfaatan ruang laut secara transparan dan akuntabel.
Kehadiran gerai tersebut.Diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh informasi. Serta pendampingan terkait pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku.
*Red

