Berita Branding Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Proyek MC 100 Persen Sudah Retak, Dugaan Masalah Struktur Jalan Teluk Jakarta Dipertanyakan

Proyek MC 100 Persen Sudah Retak, Dugaan Masalah Struktur Jalan Teluk Jakarta Dipertanyakan

BBS.COM | TANGERANG, 15 September 2026 – Proyek rekonstruksi Jalan Teluk Jakarta, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Yang disebut telah mencapai MC 100 persen, menjadi perhatian publik setelah pada bagian jalan yang baru dikerjakan terlihat mengalami retak-retak.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan sejak tahapan awal, khususnya struktur lapisan pondasi bawah. Penghamparan agregat, pemadatan hingga pekerjaan Lean Concrete (LC).

Proyek yang disebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai sekitar Rp1,465 miliar. Dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Pekerjaan disebut dilaksanakan oleh CV Adi Surya Contractor.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah tahapan pekerjaan yang perlu mendapat penjelasan teknis lebih lanjut. Mulai dari pembongkaran beton jalan lama, pengangkutan material hasil bongkaran, persiapan badan jalan, penghamparan agregat, pemadatan menggunakan vibro roller. Hingga pengecoran LC.

Dugaan Persoalan Dimulai dari Lapisan Pondasi

Munculnya retak pada jalan yang relatif baru selesai dikerjakan memunculkan dugaan bahwa persoalan perlu ditelusuri sejak struktur lapisan bawah. Bukan hanya dilihat dari kondisi permukaan beton.

Jalan Beton Baru di Desa Pasilian Retak, Transparansi Proyek APBD 2026 Dipertanyakan

Salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah apakah pekerjaan pondasi bawah telah dilaksanakan secara maksimal. Dan sesuai dengan gambar rencana, RAB, spesifikasi teknis. Serta metode pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak.

Dari hasil pantauan lapangan, ketebalan agregat yang terlihat disebut sekitar 7 sentimeter. Kondisi tersebut perlu dibandingkan dengan ketebalan lapisan agregat yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak dan gambar kerja.

Apabila terdapat perbedaan antara ketebalan yang dilaksanakan di lapangan dengan ketentuan dalam dokumen teknis. Maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak pelaksana, pengawas, dan pejabat terkait.

Persoalannya bukan sekadar berapa sentimeter material agregat yang dihamparkan, tetapi apakah ketebalan, jenis material, gradasi, kadar air, daya dukung. Serta tingkat kepadatannya telah memenuhi desain konstruksi jalan.

Pemadatan Menggunakan Vibro Roller Bukan Satu-Satunya Ukuran

Di lokasi memang terlihat penggunaan alat berat jenis vibro roller untuk melakukan pemadatan.

Papan Proyek Tak Terlihat, Pelaksana Drainase Cilongok Masih Dipertanyakan

Namun, keberadaan alat tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa lapisan pondasi telah memenuhi tingkat kepadatan yang dipersyaratkan.

Kualitas pemadatan seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumentasi dan hasil pengujian teknis, termasuk pengujian kepadatan lapangan apabila dipersyaratkan.

Selain itu, perlu diketahui material apa yang dipadatkan, berapa ketebalan setiap lapisan, berapa jumlah lintasan alat. Bagaimana kadar air material saat pemadatan, serta berapa hasil pengujian kepadatan yang diperoleh.

Kondisi tanah dasar juga perlu diperiksa, termasuk parameter daya dukung seperti California Bearing Ratio (CBR) apabila dipersyaratkan dalam dokumen teknis.

Dengan demikian, penggunaan vibro roller hanya menunjukkan bahwa proses pemadatan dilakukan secara mekanis. Belum dapat dijadikan bukti tunggal bahwa kualitas pemadatan telah memenuhi spesifikasi.

Bupati Tangerang Dorong Swasta Terlibat dalam Pembinaan Atlet Muda

Agregat Kembali Ditambahkan Saat Persiapan LC

Hal lain yang menjadi sorotan adalah tahapan menjelang pekerjaan Lean Concrete (LC).

Berdasarkan pantauan, setelah proses pemadatan sebelumnya dilakukan, terlihat adanya penambahan atau penghamparan kembali material agregat sebelum pelaksanaan LC.

Kondisi tersebut perlu dijelaskan secara teknis.

Jika penambahan agregat memang merupakan bagian dari metode kerja yang telah direncanakan.Tentu harus dapat ditunjukkan dasar teknisnya dalam gambar kerja, spesifikasi maupun metode pelaksanaan.

Namun, apabila penambahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan elevasi akibat lapisan sebelumnya tidak mencapai ketebalan. Atau elevasi yang direncanakan, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan dan didokumentasikan.

Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah penambahan agregat tersebut merupakan bagian dari desain awal atau merupakan pekerjaan koreksi di lapangan?

Pertanyaan tersebut penting karena lapisan konstruksi jalan merupakan satu kesatuan struktur. Perubahan ketebalan atau susunan lapisan tanpa dasar teknis yang jelas berpotensi memengaruhi kinerja konstruksi secara keseluruhan.

Struktur Jalan Tidak Bisa Dinilai Hanya dari Permukaan

Jalan yang tampak mulus setelah pengecoran belum tentu menjamin seluruh struktur di bawahnya telah memenuhi persyaratan.

Sebaliknya, munculnya retak juga tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh konstruksi gagal.

Untuk mengetahui penyebabnya diperlukan pemeriksaan teknis terhadap keseluruhan struktur. Mulai dari tanah dasar, pondasi bawah, agregat, kepadatan, ketebalan lapisan, mutu beton LC. Hingga proses curing dan kondisi pembebanan setelah pekerjaan selesai.

Karena itu, apabila benar pekerjaan telah dinyatakan MC 100 persen. Maka dokumen mutu dan hasil pengujian menjadi semakin penting untuk dibuka dan diklarifikasi.

Retak-Retak pada Pekerjaan Baru Perlu Dijawab

Kondisi jalan yang sudah terlihat retak-retak setelah pekerjaan dinyatakan selesai tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Apalagi pekerjaan tersebut menggunakan anggaran yang disebut berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp1,465 miliar.

Publik berhak mengetahui apakah seluruh volume dan spesifikasi pekerjaan benar-benar telah sesuai dengan kontrak.

Pihak terkait perlu menjelaskan setidaknya mengenai:

  1. Ketebalan agregat yang dipersyaratkan dalam gambar dan spesifikasi teknis;
  2. Ketebalan aktual agregat yang dilaksanakan di lapangan;
  3. Jenis dan sumber material agregat;
  4. Hasil pengujian material;
  5. Hasil pengujian kepadatan lapangan;
  6. Data CBR tanah dasar apabila dipersyaratkan;
  7. Metode dan jumlah lintasan pemadatan;
  8. Alasan dilakukan penambahan agregat sebelum pengecoran LC;
  9. Ketebalan dan mutu LC sesuai dokumen kontrak;
  10. Hasil pengujian mutu beton;
  11. Dokumentasi quality control dan quality assurance;
  12. Serta hasil pemeriksaan terhadap retak-retak yang muncul pada permukaan jalan.

Perlu Audit Teknis, Bukan Sekadar Penjelasan Lisan

Jika ditemukan perbedaan antara kondisi lapangan dengan gambar, RAB, spesifikasi teknis, maupun volume kontrak. Maka persoalan tersebut seharusnya tidak cukup dijawab dengan penjelasan lisan.

Diperlukan pemeriksaan teknis dan pengukuran lapangan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak.

Begitu pula terhadap retak-retak yang muncul, perlu dilakukan identifikasi terhadap pola, kedalaman, lebar, dan penyebab retak.Sebelum ditarik kesimpulan mengenai kualitas konstruksi.

Dengan demikian, dugaan bahwa retak terjadi akibat pekerjaan pondasi bawah yang tidak maksimal atau ketidaksesuaian ketebalan agregat harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan.

Namun, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan aktual dengan spesifikasi teknis dan gambar rencana, maka temuan tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut kualitas pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang publik.

Publik Menunggu Keterbukaan

Sorotan terhadap proyek Jalan Teluk Jakarta bukan semata-mata mengenai munculnya retak pada permukaan jalan. Persoalan yang lebih penting adalah memastikan apakah struktur konstruksi jalan sejak lapisan paling bawah telah dikerjakan sesuai desain dan standar teknis.

Karena itu, pihak pelaksana, pengawas dan instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan data pengujian, gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, laporan harian, dokumentasi pelaksanaan dan dokumen mutu, bukan hanya berdasarkan klaim bahwa pekerjaan telah selesai atau mencapai MC 100 persen.

Sebab, MC 100 persen secara administratif tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seluruh mutu konstruksi telah memenuhi persyaratan teknis.

Masyarakat kini menunggu jawaban: apakah retak-retak pada Jalan Teluk Jakarta hanya persoalan permukaan yang bersifat teknis dan dapat diperbaiki, atau justru menjadi indikasi adanya persoalan pada struktur lapisan bawah yang harus diperiksa lebih mendalam?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya diberikan secara terbuka, terukur, dan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

*Red

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930