BBS.COM | TANGERANG, 8 September 2026 -Pemeliharaan paving block di Kampung Kebon Nangka RT 07/RW 01, Desa Karang Serang. Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp99.591.000, menjadi sorotan. Setelah hasil pemantauan di lokasi menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Putra Daerah dengan masa pelaksanaan selama 21 hari kalender. Namun, berdasarkan hasil pantauan media dan lembaga di lokasi, pelaksanaan pekerjaan diduga belum sepenuhnya mengacu pada gambar teknis, RAB. Serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pekerjaan persiapan badan jalan. Di lokasi, terlihat pemasangan kanstin pembatas jalan diduga sangat rendah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan material agregat sebagai lapisan pondasi.Selain itu, proses pemadatan badan jalan sebelum pemasangan paving block juga diduga tidak dilakukan secara optimal.

Penggunaan material sebagai lapisan pondasi turut menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, material agregat yang seharusnya menjadi bagian dari konstruksi badan jalan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan gambar teknis, RAB, dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Selain itu, kondisi lapisan alas paving block yang menggunakan material abu sirtu juga dipertanyakan. Material yang digunakan diduga memiliki kualitas rendah, sementara ketebalan lapisannya terlihat sangat tipis. Jika kondisi tersebut terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak. Hal itu berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan konstruksi paving block.
Pekerja Diduga Abaikan Aspek Keselamatan Konstruksi
Selain persoalan mutu pekerjaan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan konstruksi juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pekerja dalam pelaksanaan pembangunan jalan paving block. Diduga belum menerapkan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) secara optimal.
Penerapan SMKK merupakan aspek penting dalam pekerjaan konstruksi, bukan sekadar persoalan administrasi. Pelaksana pekerjaan perlu memastikan risiko keselamatan di lokasi kerja diidentifikasi dan dikendalikan serta pekerja mendapatkan perlengkapan dan prosedur keselamatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penerapan SMKK di lapangan telah sesuai dengan dokumen keselamatan konstruksi. Dan ketentuan yang berlaku dalam pekerjaan tersebut.
Fungsi Pengawasan Kecamatan Dipertanyakan
Persoalan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut. Camat sebagai koordinator di wilayahnya diharapkan tidak hanya menerima laporan dan menyelesaikan aspek administrasi. Tetapi juga memastikan koordinasi serta pengawasan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah, pengawasan diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, keselamatan konstruksi, dan ketentuan kontrak.
Pengawasan yang tidak optimal dapat berisiko menyebabkan hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan serta menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Atas temuan tersebut, pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan membandingkan kondisi fisik di lapangan dengan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta dokumen keselamatan konstruksi/SMKK. Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Hingga berita ini disusun.Dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan klarifikasi dari CV Putra Daerah selaku pelaksana, pihak Kecamatan Sukadiri, serta instansi teknis terkait.Klarifikasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai metode pelaksanaan, jenis dan kualitas material yang digunakan, proses pemadatan, penggunaan material agregat, penerapan SMKK, proses pengawasan, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau ketentuan kontrak maupun ketentuan keselamatan konstruksi, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.
Hal tersebut penting agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan, keselamatan pekerja terjamin, dan masyarakat memperoleh infrastruktur dengan kualitas sebagaimana yang telah direncanakan.
(Jaenudin )

