Berita Branding Hukum Inspirasi
Beranda » Berita » Polisi Tangkap 3 Mata Elang Terduga Pelaku Pemerasan di Tangerang

Polisi Tangkap 3 Mata Elang Terduga Pelaku Pemerasan di Tangerang

BBS.COM | TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga pria. Yang bekerja sebagai penagih kendaraan atau mata elang (matel).

Ketiganya ditangkap setelah diduga meminta uang kepada seorang pengendara sepeda motor yang dihentikan di Jalan Raya Km 17,5. Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026).

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman terkait peristiwa itu beredar luas di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku. Masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Hari Pramuka ke-65, Bupati Tangerang Dorong Penguatan Karakter dan Ketahanan Pangan

Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh ketiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya membawa korban. Beserta sepeda motor yang dikendarainya ke kantor perusahaan tersebut.

Di kantor, korban dimintai keterangan mengenai kendaraan yang dibawanya. Dalam pemeriksaan itu, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.

“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra.

Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa sepeda motor yang digunakannya bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.

Sidang Sengketa Sertifikat PTSL di PTUN Serang, Saksi Ungkap Kondisi Objek Saat Pengukuran

Namun, menurut polisi. Korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang agar sepeda motornya dapat dikeluarkan dari kantor tersebut.

Awalnya korban diminta memberikan uang Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu.

Dalam kondisi yang disebut korban disertai tekanan dan intimidasi, uang Rp500 ribu kemudian ditransfer ke dompet elektronik milik tersangka TB.

“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” kata Indra.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap TB, YA, dan AF pada Kamis (20/8/2026).

Dana Desa Gempol Sari: Beton Retak, Anggaran Didesak Diperiksa

Ketiganya kini diproses hukum dan dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Indra menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi korban pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang yang dilakukan dengan cara melawan hukum.

Dia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.

“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. **

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31