BBS.COM | TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga pria. Yang bekerja sebagai penagih kendaraan atau mata elang (matel).
Ketiganya ditangkap setelah diduga meminta uang kepada seorang pengendara sepeda motor yang dihentikan di Jalan Raya Km 17,5. Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman terkait peristiwa itu beredar luas di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku. Masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh ketiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya membawa korban. Beserta sepeda motor yang dikendarainya ke kantor perusahaan tersebut.
Di kantor, korban dimintai keterangan mengenai kendaraan yang dibawanya. Dalam pemeriksaan itu, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa sepeda motor yang digunakannya bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun, menurut polisi. Korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang agar sepeda motornya dapat dikeluarkan dari kantor tersebut.
Awalnya korban diminta memberikan uang Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu.
Dalam kondisi yang disebut korban disertai tekanan dan intimidasi, uang Rp500 ribu kemudian ditransfer ke dompet elektronik milik tersangka TB.
“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” kata Indra.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap TB, YA, dan AF pada Kamis (20/8/2026).
Ketiganya kini diproses hukum dan dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Indra menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi korban pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang yang dilakukan dengan cara melawan hukum.
Dia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. **

